MediaPATRIOT – Jakarta, 10 Juni 2021 – Rapat Kerja Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Tahun 2021 digelar pada hari Kamis, 10 Juni 2021. Rapat kerja yang diadakan di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat ini bertemakan “Melalui Rapat Kerja Kita Tingkatkan Peran Organisasi Peradi dalam Mewujudkan Advokat yang Berkualitas dan Berintegritas”.
Lebih lanjut, Raker digelar dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan virus corona secara ketat. Setiap peserta yang hendak mengikuti kegiatan, harus menjalani tes Covid-19 dengan metode GeNose. Masing-masing tempat duduk peserta juga diberikan jarak dan berbagai pemberlakuan prokes lainnya.
Numala (Wasekjen DPN Peradi) memberikan keterangan dari hasil Rapat Kerja Pengurus DPN PERADI saat diwawancari Wartawan online bahwa “tentunya kami dari anggota PERADI khususnya saya menyambut baik dan mengapresiasi adanya logo baru ini supaya ada perbedaan antara kita PERADI yang diketuai oleh Bapak Otto dengan yang lain-lain. Kita tahu ada yang lain-lain ya, ini dengan adanya Launching logo baru malam ini tentunya semoga menjadi warna baru tapi orang-orangnya kita lama itu yang hadir.
Dan berharap kita punya ciri khas sendiri, jangan semua mengaku PERADI tapi PERADI yang mana kalau ini ada ciri khas sendiri. Saya belum lihat tapi pernah ini kalau tidak salah ada 8 pilar waktu kita rapat disitu ada bentuk 8 pilar. Dalam ini juga tidak hanya launching logo PERADI, tapi launching Toga juga, dan kartu KTA. Toga itu sekarang kalau dulu sama seperti Toga Jaksa dengan dasi putih, sekarang ini ada bedanya. Disini pakai list biru beludru dan ada kantong dua dibelakang. Kenapa kantong itu dibelakang? Artinya Penjelasan Bapak Otto kenapa dua kantong dibelakang karena uang itu nomor 2 jadi penegakan hukum didahulukan dan diutamakan. Jadi kalau kita bela orang itu uang itu nomor 2 jadi penegakan hukum yang lebih didahulukan. Dan dengan adanya launching ini, tidak hanya saya tapi seluruh anggota PERADI di seluruh Indonesia 60.000 orang ini menyambut baik dan senang.
Saya kebetulan ikut dari Raker, mungkin tadi melihat saya berbicara tadi ada beberapa yang dirumuskan : yang pertama tentang pemilihan Gedung PERADI, Insha Allah PERADI akan punya gedung baru dengan 7 lantai. Kemudian tadi bantuan dari DPC Palembang, saya beli kantor di Palembang. Kemudian setiap anggota pengurus DPN PERADI yang sakit dalam menjalankan tugas kena Covid itu biayanya akan ditanggung oleh PERADI. Apabila dia menjalankan tugas pengurus DPN itu ada surat tugas kemudian dia sakit kena Covid seluruh biaya ditanggung oleh DPN PERADI, Kemudian disamping itu juga tadi bahwa ada program bidang-bidang. Ada 14 bidang masing-masing menyampaikan program nanti program itu akan menjadi tanggung jawab bidang-bidang dengan dibawahi oleh masing – masing Wakil Ketua Umum dan satu Wakil Sekjen. Semoga kita berharap ya kalau lihat dari program-program tadi bagus semua. Saya memberikan masukan dari beberapa bidang tadi agar yang ketua-ketua bidang ini benar-benar menjalankan program PERADI ini. Kalau 14 bidang ini semua berjalan dengan sebagaimana mestinya dengan program program yang ada saya yakin PERADI akan tetap dikenang sepanjang masa, tetap akan dikenal dan menjadi organisasi Advokat yang terdepan.
Harapannya PERADI tetap menjadi yang terdepan, yang terbaik, tetap meningkatkan kualitas – kualitas Advokat, kemudian menjadi bagian dari Pemerintah mengawal konstitusi, karena fungsi Advokat ini tidak hanya membela perkara tetapi juga sebagai pengawal konstitusi. Ada satu pendapat “kalau ingin negara ini diktator maka bunuhlah Advokat, kalau ingin negara ini mengabaikan hak asasi manusia maka bunuhlah Advokat”. Advokat itu sangat penting dan saya katakan tidak hanya membela perkara tapi juga sebagai pengawal konstitusi.
Gedung PERADI ini gedung yang sudah jadi dengan 7 lantai baru tadi disahkan dan kita beli. Sebenarnya sudah lama tapi tadi Bapak Otto minta itu disahkan di forum. Kita sudah bahas ini ke pengurus-pengurus harian sudah tau bentuknya seperti apa 7 lantai baguslah. Gedung Slipi itu tetap kita jual kalau ada yang mencari. PERADI ini hebat, jadi organisasi Advokat terbesar di Indonesia adalah PERADI. Jadi apapun kata orang tentang PERADI menurut saya PERADI adalah the best.
Kita lihat apabila case itu datang ke pribadi anggota PERADI tentunya ke pribadi ya. Tapi apabila case itu datang minta bantuan ke PERADI otomatis PERADI akan menunjuk karena di organisasi itu sendiri saya lihat ada bidang pembela organisasi, ada bidang pembelaan profesi. Jadi kalau case datang secara personal ke anggota PERADI tentunya ke PERADI. Tapi kalau dia masuk ke PERADI pasti akan didisposisi ini bagaimananya pasti akan dibantu.
Jadi 250 sekian itu adalah pengurus-pengurus PERADI ya pengurus DPN PERADI. Kalau anggota PERADI sendiri itu seluruh Indonesia itu 60.000 anggota jadi sudah bisa bikin partai politik ya. Tentunya kalau memang ada perkara yang masuk ke PERADI pasti akan didisposisi ke Mama misalnya bidang apa. Apalagi kalau misalnya orang tidak mampu kita punya pusat bantuan hukum PBH PERADI namanya bisa dialihkan kesana. Ada kasus Perempuan dan Anak kita punya bidang pembelaan Perempuan dan Anak semua punya gitu. Jadi saya mengatakan seperti daerah sayakan pegang Ketua PERADI di Palembang itu juga ada yang minta bantu. Sekarang saya malah lagi bela kasus Perempuan padahal saya udah lama ga pegang, kalau saya lihat dizholimin sama saya langsung sebagai ketua PERADI. Tadi sayapun memberikan masukan kepada DPN PERADI khususnya bidang Perempuan dan Anak agar tidak hanya KDRT tapi bagaimana cara mengadili seorang Hakim di Pengadilan itu ada PERMA yang terbaru. PERMA terbaru tentang mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Untuk menjalankan program tadi masing-masing bidang membuat budget, misalnya untuk menjalankan program ini butuh budget sekian estimasi biaya tapi kan belum diputuskan untuk soal biayanya tapi ada tim perumus rapat memutuskan berapa biayanya yang diperlukan. Saya di PERADI sebagai Wasekjen DPN PERADI Pusat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan tak ada yang salah dengan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Dia mencontohkan dalam UU advokat mengharuskan adanya single bar yang berarti hanya ada satu organisasi advokat di Indonesia.
“Tapi faktanya Mahkamah Agung membuat surat edaran untuk memberikan kesempatan kepada pengadilan tinggi mengambil sumpah kepada advokat yang tidak di Peradi. Artinya, ada berbagai organisasi advokat yang sebenarnya menurut UU memiliki kewenangan, tapi diberikan kewenangan oleh MA. Ini adalah pelanggaran konstitusi,” katanya.
“Seandainya pun harus berubah, maka yang diperlukan berubah ya hanya satu pasal saja, itu adalah menyatakan yang dimaksud dengan organisasi advokat di dalam UU yaitu Peradi, dan itu direvisi, selesai urusannya jadi enggak ada persoalan,” katanya.
Dia menuding bahwa anggota dewan di Senayan berusaha mengarahkan agar single bar menjadi multi bar.
“Saya ingin katakan secara pasti setiap pemerintah dan pejabat yang bilamana dia ingin memperjuangkan hak-hal pencari keadilan, terutama wong cilik, maka dia harus memilih single bar. Kalau dia memilih multi bar itu artinya dia menafikan kepentingan para pencari keadilan,” katanya. (red Irwan)