Takalar, MediaPATRIOT.CO.ID – Pembangunan embung serbaguna di kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Takalar senilai anggaran Rp. 19.998.729.575.00.- melalui APBN T.A 2021 kementerian PUPR satuan kerja SNVT. Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Pompengan Je’neberang Provinsi Sulawesi Selatan yang dikerjakan oleh PT. Ika Anugrah Raya dengan kode tender 69717064 menuai tanda tanya akan perihal kehadiran tenaga ahli perusahaan yang dikecam keras oleh salah satu aktivis Takalar.
Beberapa bukti documen dan hasil investigasi lapangan, salah satu aktivis Takalar Muh. Yusuf Amir menjelaskan, “Pembangunan embung serbaguna Kabupaten Takalar yang dikerjakan oleh PT. Ika Anugrah Raya kuat dugaan adanya kejanggalan dan cacat administrasi proses tender serta terkesan minim kualitas pekerjaan lapangan” ungkapnya Minggu (11/07/2021).
Menjelaskan hal tersebut, Yusuf Amir yang juga merupakan salah satu pendiri lembaga ternama di Takalar menegaskan, “2 orang tenaga ahli bersertifikat perusahaan di lokasi proyek senilai puluhan miliyar itu diduga tidak pernah hadir di lapangan, selain itu ada beberapa legalitas perusahaan yang perlu dipertanyakan terkait proses tender, tahap evaluasi sampai penandatanganan kontraknya yang perlu ditindak lanjuti oleh bagian Pokja ULP yang tak lepas dari satker SNVT. Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Pompengan Je’neberang Prov. Sulsel” tutupnya.
Sementara itu salah satu bagian dari balai PUPR yang ditemui di lokasi mengatakan, “Penanggung jawab tekhnik perusahaan ialah pak amin, dan lebih jelasnya datang ke kantor konfirmasi temui atasan kami untuk lebih detailnya” singkatnya. (*) Bersambung…..