Dijerat Sanksi Tipiring, Belasan Pelanggar Prokes Ditindak

Kota Bekasi, MPI
Sebanyak 14 orang oelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang berada di wilayah hukum Polsek Bantargebang, Kota Bekasi, mendapatkan sanksi tegas. Mereka pun haris menjalani sidang dengan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring).
Para pelanggar Prokes ini terjaring Operasi Yustisi PPKM Darurat yang dilaksanakan Polsek Bantargebang bersama unsur Tiga Pilar. Sementara, sidang Tipiring secara virtual dilaksanakan Senin (19/7) dengan melibatkan personil dari Kejaksaan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Bekasi.

Operasi yustisi ini dipimpin Kapolsek Bantargebang AKP Samsono, SH, MH bersama Danramil 05/Bantargebang Kapten Unf Ruhiat. Sasaran Operasi Yustisi PPKM Darurat ini antara lain tempat usaha atau pertokoan di kawasan Perumahan Dukuh Zamrud dan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya.
Selanjutnya, para pelanggar yang sudah ditetapkan hukuman oleh hakim dari Pengadilan Negeri Bekasi diharuskan membayar sanksi denda. Jumlah Hasil sanksi denda yang terkumpul sebesar Rp. 15.800.000 dan selanjutnya di setorkan ke kas negara. Dari total pelanggar 14 orang, yang tidak hadir dalam sidang sebanyak 1 orang.
Sekedar diketahui, selama penerapan PPKM Darurat, jajaran Polsek Bantargebang bersama Tiga Pilar gencar melaksanakan operasi yustisi atau patroli untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Upaya yang dilakukkan adalah dengan memberikan peringatan dan mendata pemilik usaha yang masih buka pada saat PPKM Darurat.
Saat patroli, Polsek Bantargebang selalu mengingatjan masyarakat agar menghindari kerumunan dan selalu menerapkan Prokes. Himbauan juga disampaikan kepada kalangan masyarakat agar tidak panik dalam menghadapi pandemi Corona saat ini. (Mul)