Sumenep,- MPI – Dalam rangka PPKM DARURAT ini Kapolsek Kangayan amankan 3 Tindak Pidana Membawa dan atau Memiliki Senjata Tajam Tanpa Hak di Wilayah Hukum Polsek Kangayan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu 27/07/2021.
Adapun penangkapan tersebut diselenggarakan di jalan PUD Desa Jukong-Jukong Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep yang mana dengan kejadian tindak Pidana Membawa dan atau memiliki Senjata Tajam tanpa hak,sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat no.12 tahun 1951.
Sedangkan nama – nama yang tersangka diantaranya,. 1. Syaiful Bahri Bin Matran Sumenep, 08 Oktober 1997, Jenis Kelamin, Laki-laki, Agama, Islam, Pekerjaan, Wiraswasta, Alamat Dusun Taman Timur, Desa, Paseraman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
2. Gani Andika Bin Mahyat, Sumenep, 07 Mei 1997 , Jenis KKelami Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta Bekerja, Dusun Pasar Desa, Pandeman, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
3. Lihman Bin Marsuki, Sumenep,27 September 1986, jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan, Swasta, Alamat Dusun Batang Putih Desa, Pajanangger, Kecamatan Arjasa,Kabupaten Sumenep.
Menurut Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman., SH, membenarkan bahwasanya, berawal pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2021sekira pukul 16.00 Wib petugas Polsek Kangayan melakukan kegiatan Patroli di desa Jukong-Jukong Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, setelah melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kendaraan yang melintas telah mendapati 3 Orang sedang membawa Senjata Tajam yang disembunyikan dibalik bajunya,” Ungkapnya.
Namun ketiga Tersangka mengakui Senjata Tajam yang dibawanya adalah miliknya tanpa dilengkapi dengan surat sah serta membawa senjata tajam untuk berjaga jaga diri dari hal yang tidak diinginkan,” Imbuhnya.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut ketiga tersangka dibawa ke Polsek Kangayan guna proses hukum lebih lanjut.
“Sedangkan Barang bukti yang sudah diamnkan berupa 3(tiga) bilah senjata tajam dan kemudian masih dalam proses lebih lanjut,” Jelasnya.(Saleh).