Berita Sumenep : Oknum Petugas SPBU di Sumenep Resmi di Polisikan, Akibat Menghalang – Halangi Wartawan (MPI)

Sumenep, – MPI – Salah satu petugas SPBU di kabupaten , diakibatkan telah menghalang – halangi Wartawan, resmi dilaporkan ke Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, pada Kamis(26/08/2021).

Adapun kabar tak sedap tersebut sempat menyita perhatian para wartawan yang berada di ujung timur Pulau Madura. pasalnya, salah satu Wartawan dari Media Online Teropong Indonesia News, Abdus Shomad, bersama Direkturnya, Teguh Caesar, hendak melakukan Peliputan di SPBU yang berada di jalan Raya Gapura, tepatnya di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, sempat mendapat perlakuan kurang baik karena sudah menghalangi tugas Wartawan.

 

Menurut Abdus Shamad, yang sekaligus Kabiro Sumenep dari Media Teropong Indonesia News, mengatakan bahwa pada waktu itu tepatnya pas malam Minggu, pada tanggal 14 Agustus 2021, sekitar pukul 19.30 WIB saya bersama Direktur saya, Teguh Caesar f, yang hendak melakukan aktivitas Peliputan Konfirmasi karena melihat antrian panjang kendaraan Bermotor disekitar SPBU tersebut,” Ungkanya.

 

“Namun karena melihat antrian panjang, kami dari luar areal SPBU sempat mengambil foto Dokumentasi dan hendak mengklarifikasi ke pihak Management, akan tetapi melihat antrian panjang kami mengurungkan niat dan rencananya akan mendatangi kembali setelah dari Indomaret untuk Transfer,” Imbuhnya.

 

Lanjut Shomad, ketika dirinya hendak pergi meninggalkan areal SPBU sambil boncengan, justru kami didatangi oleh beberapa orang dan agar segera berbalik arah lagi ke lokasi pendistribusian BBM.

 

“Sampai di areal SPBU, kami disuruh masuk ke ruangan pada bagian barat dan disana, Handphone kami sempat diminta namun kami tidak memberikannya. Sehingga sempat tarik menarik dan akhirnya kami pun tak mampu, kemudian Handphone penunjang kami diambil serta beberapa gambar Dokumentasi yang menjadi arsip manajemen kami dihapus,”Ujarnya.

 

Setelah beberapa lama, Kades Paberasan datang ke SPBU, dan menyuruh kami pulang

 

“Baru, ketika setelah Kades Paberasan, kecamatan Sumenep kota datang kami disuruh pulang.” tandasnya

 

Sementara itu, Penasehat hukum dari Media Teropong Indonesia News, Ahmad Azizi SH., selepas melakukan Pelaporan menyampaikan bahwa kinerja wartawan itu sudah jelas diatur dalam UU nomor 40 tentang pers, dimana wartawan itu dilindungi oleh undang-undang.

 

 

“Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap wartawan yang sedang bekerja, maka kita termasuk penegak hukum berkewajiban untuk melindunginya,” Terang Ahmad Azizi SH

 

 

“Harapan kami, lewat pelaporan ini pihak Kepolisian dalam hal ini Polres harus bertindak tegas menyelesaikan atau mengungkap kasus ini sampai selesai, karena kalau ini tidak ditindak bisa saja nanti terulang lagi kejadian-kejadian seperti ini terhadap teman-teman wartawan yang lain kemudian hari, dan kami tidak menginginkan itu,” Harapnya.

 

“Kemudian, harapan kami juga dalam melaksanakan tugas profesinya teman-teman wartawan jangan sampai terlepas dari sopan santun dan etika.” pungkasnya

 

Diketahui, Tanda Bukti lapor dengan nomor LP/B/200/VIII/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Agustus 2021. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S,SH., dan juga pihak manager SPBU Paberasan, Joseph, saat dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsAppnya belum ada tanggapan. sampai berita ini dinaikkan. (Red).