Polrestro Tangerang Kota Gelar Konferensi Pers Tawuran Antara Kelompok Aldino dengan Kelompok Nurullah Fauzi

MediaPATRIOT – Tangerang, I. DASAR: LAPORAN POLISI NOMOR LP/B/472NI/I/2021/PMJ/RESTRO TNG KOTA/SEK JTU, TANGGAL 22 AGUSTUS 2021, TELAH TERJADI TAWURAN ANTARA KELOMPOK ALDINO DENGAN KELOMPOK NURULLAH FAUZI;
WAKTU KEJADIAN : PADA HARI MINGGU TANGGAL 22 AGUSTUS 2021, SEKIRA JAM 02.00 WIB;
TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) : DI PINGGIR DANAU SITU BULAKAN JL. VILLA MUTIARA PLUIT KEL. PERIUK KEC. PERIUK KOTA TANGERANG PROVINSI BANTEN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BACOK TERHADAP KORBAN NURULLAH FAUZI;
PELAPOR / KORBAN : NURULLAH FAUZI (20 TAHUN)
SAKSI SAKSI :
1. WAHYU PRASTYO
2. MICHAEL
TERSANGKA :
1. A.A.P
2. M.F
3. S.D
4. M.A.N
5. IS
KRONOLOGIS KEJADIAN :
a. Pada Hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2021, sekira Jam 02.00 WIB, orang tua korban melaporkan sdr. NURULLAH FAUZI (anaknya) di bacok dan dirawat di RS ANISSA Jatiuwung Kota Tangerang, Selanjutnya Kanit berserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung mendatangi RS ANISSA untuk melakukan interogasi korban menjelaskan telah dibacok mengenai tangan kiri dan tangan kanan oleh sdr. A.A.P di Pinggir Danau Situ Bulakan Jl. Villa Mutiara Pluit Kel. Periuk Kec. Periuk Kota Tangerang Provinsi Banten, Kemudian Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung melakukan cek tkp dan melakukan pengejaran terhadap sdr. A.A.P tersebut, Dan sekira Jam 05 :29 WIB, Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung berhasil mengamankan sdr. A.A.P tersebut dr Rumahnya berikut dengan Barang Bukti Sebilah Cerulit yang dipergunakan untuk membacok korban, Dan dari hasil interogasi sdr. A.A.P menjelaskan saat melakukan aksinya tersebut bersama sama 4 orang temannya yaitu : sdr. M.F, sdr. S.D, sdr. M.A.N dan sdr. IS, Setelah memperoleh identitas tersebut Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung dengan di back up oleh anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran terhadap ke 4 orang temannya sdr. A.A.P tersebut, Dan sekira Jam 10.00 WIB, Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung dengan di back up oleh anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan ke 4 orang temannya sdr. A.A.P. dl rurrah masing masing.
Sehingga terhadap tersangka A.A.P dkk dipersangkakan dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan 351 Jo.Pasa| 55, 56 KUHP, dengan diancam hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun. .
KORBAN NURLLAH FAUZI
II. BARANG BUKTI YANG DISITA DARI TERSANGKA
a. 1 (satu) bilah celurit berwarna silver dengan panjang sekira 1 (satu) meter yang terbuat dari besi tajam dan bergagang kayu.
b. 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO J, warna biru, no.Pol : B – 6183 – CW, no Rangka : MH354P00CDJ846270
c. 1 (satu) unit Handphone merek REALME C12 warna Biru
d. 1 (satu) Unit Handphone merek REDMI warna biru
d. 1 (satu) Unit Handphone merek REDMI warna biru
e. 1 (satu) Unit Handphone merek SAMSUNG warna hijau
f. 1 (satu) Unit Handphone merek REALME wama hitam biru 1 (satu) Unit Handphone merek REALME warna biru tua
e. 1 (satu) Unit Handphone merek SAMSUNG warna hijau
f. 1 (satu) Unit Handphone merek REALME wama hitam biru
g. 1 (satu) Unit Handphone merek REALME warna biru tua

I. DASAR :
LAPORAN POLISI NOMOR LP/A/122/Vlll/2021/PMJ/RESTRO TNG KOTA/Sekta Cipondoh, TANGGAL 22 AGUSTUS 2021. TELAH TERJADI PERCOBAAN TAWURAN MELALUI MEDlA SOSIAL;
WAKTU KEJADIAN :
PADA HARI MINGGU TANGGAL 22 AGUSTUS 2021, SEKIRA JAM 03.00 WIB;
TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) :
JL. IRIGASI SIPON PANGLIMA POLIM KEL. PORIS PLAWAD UTARA KEC. ClPONDOH KOTA TANGERANG;
PELAPORI KORBAN :
AIPTU EDY WARIO (50 Tahun)
TERSANGKA :
1. K.S als K (19 Tahun)
KRONOLOGIS KEJADIAN :
1) Pada Hari Minggu, 22 Agustus 2021 sekira jam 00.30 wib, piket Reskrim Polsek Cipondoh melakukan Observasi melalui Akun media sosial lsntagram (Patroli Cyber).
2) Sekira jam 03.00 wib melacak akun instagram “Cipondoh 15″ yang akan melakukan tawuran dengan sekelompok pemuda dari luar Cipondoh.
3) Kemudian di Jl. Irigasi sipon panglima polim Kel. Poris plawad utara Kec. Cipondoh Kota Tangrang piket reskrim Polsek mengamankan 6 (enam) orang yang diduga hendak tawuran dan didapati 1 (satu) orang membawa senjata tajam jenis celurit.
4) Pada saat diamankan, ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilan celurit. Sehingga terhadap tersangka K.S als K dipersangkakan dalam perkara tindak pidana Membawa senjata tajam tanpa hak sesuai pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan diancam hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
II. FOTO TERSANGKA :
TERSANGKA K.S als K
III. BARANG BUKTI YANG DlSlTA DARI TERSANGKA
a. 1 (satu) bilah celurit
I. DASAR: LAPORAN POLISI NOMOR LP.A/14NIII/2021/SPKT/POLSEK KARAWACI/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 11 AGUSTUS 2021;
WAKTU KEJADIAN : HARI RABU TANGGAL 11 AGUSTUS 2021 SEKITAR JAM 03.00 WIB;
TEMPAT KEJADIAN PERKARA (T KP) : LAMPU MERAH CIBODAS KECIL (PLAZA-SHINTA) JL. TEUKU UMAR KEL. ClMONE KEC.KARAWACI KOTA TANGERANG;
PELAPOR :
– AIPDA M. FEBRIYANTO
KORBAN :
– JUNI ARDIANSYAH
– ACHMAD AKMAL RAMDAN
TERSANGKA :
1. A.Y.P
KRONOLOGIS KEJADIAN :
1) Pada Hari Rabu, tanggal 11 agustus 2021 sekira pukul 06.00 wib pelapor AIPDA M. FEBRIANTO mendapat laporan dari security rumah sakit sari asih karawaci, bahwa adanya dua orang korban tawuran.
2) Setelah di cek kerumah sakit sari asih ternyata benar ada dua orang korban tawuran atas nama sdr JUNI ARDIANSYAH mengalami luka putus 2(dua) jari kelingking dan jari manis sedangkan sdr ACHMAD AKMAL RAMDAN mengalami luka putus telapak tangan sebelah kanan dan luka robek pada bagian bawah bibir dan rahang sebelah kiri.
3) Unit reskrim polsek karawaci dan unit resmob polres metro tangerang kota berhasil mengamankan kurang lebih 17 ( tujuh belas ) orang pelaku tawuran baik dari pihak korban dengan nama akun ig ( bom / bencongan ogah mundur ) dan juga dari pihak lawan dengan akun ig ( atc / akamsi terminal cimone) berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan saat melakukan tawuran.
4) para pelaku tawuran baik dari kelompok atc maupun bom merencanakan tawuran melalui aplikasi grop instragram dan menentukan lokasi pertemuan tepat di depan mall shinta jalan teuku umar kelurahan Cimone karawaci kota Tangerang
5) Kemudian Unit Reskrim Polsek Karawaci melakukan penangkapan terhadap tersangka A.Y.P
Sehingga terhadap tersangka A.Y.P. dipersangkakan dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau turut setta melakukan penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan orang luka berat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan PASAL 170 KUHP, DAN ATAU PASAL 351 KUHP, DAN ATAU PASAL 385 KUHP, dengan diancam hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun.
FOTO TERSANGKA
TERSANGKA A.YP.
III. BARANG BUKTI YANG DISITA DARI TERSANGKA
a. 1(Satu) buah senjata tajam celurit besar ukuran 1,5 meter lengkap dengan sarung kulit sapi.
b. 1(Satu) buah celurit sedang ukuran 93 cm bergagang coklat muda lengkap dengan sarung kulit sapi asli
c. 1(Satu) buah celurit kecil ukuran 65 cm bergagang hitam lengkap dengan sarung kulip sapi asli
d. 1(Satu) buah celun’t kecil ukuran 65 cm bergagang hitam putih tidak bersarung
e. 2(Dua) buah samurai bersarung warna hitam
f. 1(Satu) buah karamblt bersarung kayu berwama coklat muda dan tua
g. 1(Satu) buah stik goIf
h. 1(Satu) buah celurit bikinan tidak bergagang
Barang Bukti SAJAM YANG DIGUNAKAN
 
a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO TANGERANG KOTA
KASAT RESKRIM Selaku Penyidik
BONAR RP PAKPAHAN, S.I.K., M.I.K. KOMISARIS POLISI NRP. 78121268 (red Irwan)