Pemuda Utara Bergerak Menuntut Sikap Tegas Pemerintah Terkait Pelarangan Pemasangan dan Tidak Adanya Bendera Merah Putih di Kawasan Perumahan PIK

MediaPATRIOT – Priok, 29 Agustus 2021, KAMI PEMUDA UTARA Dengan ini MENGAMBIL SIKAP DALAM HAL kejadian PELARANGAN pemasangan bendera merah putih di kawasan perumahan pantai indah kapuk, SERTA TIDAK ADA TERLIHAT BENDERA MERAH PUTIH YANG TERPASANG DI KAWASAN PERUMAHAN PANTAI INDAH KAPUK JAKARTA UTARA, pada hari kemerdekaan bangsa Indonesia di Tanggal 17 Agustus 2021, maka dari itu kami pemuda utara sangat menyesalkan kejadian tersebut dan kami pemuda utara bersikap Yaitu:

Pemerintah dan aparatur negara dalam hal ini sudah lalai dan lemah akan NASIONALISMENYA, terbukti bahwa masyarakat dan pengelola serta pengembang perumahan kawasan di pantai indah kapuk diduga telah melanggar undang-undang No 24 Thn 2009 Pasal 7 Ayat 3 : yang dimana mengatur tentang Lambang Negara yang HARUS DAN WAJIB Dl BERLAKUKAN KPD SELURUH RAKYAT INDONESIA DI SELURUH WILAYAH NKRI. Adapun tuntutan pemuda utara bergerak adalah sebagai berikut:

1. Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab secara moral kepada seluruh rakyat Indonesia akan kejadian pada Tanggal 17/08/2021 dl kawasan perumahan Pantal Indah Kapuk Jakarta Utara yang dimana pada hari tersebut adalah merupakan hari paling BERSEJARAH bagi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia, dimana pada tanggal tersebut kita semua seluruh Rakyat Indonesia di manapun berada, wajib memperingati hari kemerdekaan bangsa Indonesia dengan memasang dan mengibarkan bendera merah putih di setiap rumah/gedung/bangunannya masing-masing sesuai UU Thn 2009 No.24 Pasal 07 Ayat 03 yang berlaku, tetapi dengan bukti yang kami miliki di kawasan perumahan pantai indah kapuk tidak ada bendera merah putih yang di pasang dan di kibarkan di kawasan tersebut.

2. Pemerintah jangan menutup mata apalagi mengabaikan permasalahan ini seolah-olah ini sebuah permasalahan sepele, terutama Presiden Joko Widodo dalam hal ini juga harus bertanggung ahjawab akan kesamaan hak dan pemberlakuan hukun untuk kedaulatan rakyat Indonesia. Siapapun dan di manapun benda di seluruh wilayah NKRI.

3. Pemerintah daerah dalam hal ini Gubemur DKI Jakarta Anies Baswedan harus segera memberikan himbauan KERAS kepada seluruh warga masyarakat yang bermukim di perumahan PIK tersebut Agar meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka di media massa, elektronik dan media onlie serta kanal-kanal YouTube secara Nasional, selama 3×24 Jam secara berturut – turut.

4. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga harus memberikan sanksi keras terhadap pengelola dan pengembang di Kawasan penmahan PIK sesuai denga Pergub, Perda, dan Sanksi administratif yg berlaku.

5. Pemuda utara bergerak memberikan Waktu 3×24 Jam kepada pihak terkait terhitung dari Tanggal 29 Agustus 2021 jika tidak segera merespon apalagi mengabaikan, maka pemuda utara bergerak akan menggelar aksi UNJUK RASA secara besar-besaran di kawasan perumahan PIK dan Balaikota DKl Jakarta.

Pimpinan Pemuda Utara Bergerak
Ginting
Lutfie
Jones

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *