MediaPATRIOT – Jakarta, 30 Agustus 2021. KPU Nabire belum melakukan penetapan calon terpilih pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Nabire dikarenakan saat ini menantikan sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) PSU Pilkada Nabire yang digugat oleh tim pasangan calon (Paslon) 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum KPU Nabire, H. Didi Supriyanto, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa pada sidang hari ini pihaknya memberikan bukti-bukti terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Nabire yakni perhitungan DPT, bukti pemilih ganda dan keterlibatan aparat kepolisian.
“Yang pasti perhitungan DPT sudah sesuai dengan Putusan MK No. 84. Seharusya putusan tersebut dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan itu melihatkan sampai ke KPU RI. Detail sekali kita kerja, bayangkan untuk mencapai dua distrik di kabupaten Nabire kita harus menggunakan helikopter. Sampai disana cuma ketemu 5 orang pemilih, dari sekitar total 7000 pemilih,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (30/8/2021).
Menurut Didi kinerja KPUD dan Bawaslu kabupaten Nabire sudah bekerja maksimal sesuai aturan dan peraturan yang berlaku. Ia juga berharap seluruh pihak yang berkompetisi di Pilkada Nabire mengikuti hasil PSU dan keputusan MK.
“Sesuai hasil PSU harusnya yang menang adalah paslon 02 Mesak Magai-Ismail Djamaluddin. Tapi pihak yang kalah masih punya hak untuk mengajukan gugatan sah-sah saja, namun tetap harus dibuktikan. Kita berharap semua pihak mematuhi hasil PSU dan keputusan MK, sudah saatnya bersatu kembali untuk membangun kabupaten Nabire,” ujarnya.
Sebelumnya, PSU Pilkada Nabire diikuti tiga paslon yakni Paslon 01 Yufinia Mote – Muhammad Darwis, Paslon 02 Mesak Magai – Ismail Jamaluddin dan paslon 03 F.X Mote – Tabroni M Cahya.
Adapun perolehan suara ketiga Paslon tersebut yakni, Paslon 01 Yufinia Mote – Muhammad Darwis memperoleh 18.184 suara. Paslon 02 Mesak Magai – Ismail Jamaluddin memperoleh 25.259 suara, serta paslon 03 F.X Mote – Tabroni M Cahya memperoleh 16.135 suara. (red Irwan)