Polri Hanya Melayani Yang Sudah Vaksin, Betulkah?
Oleh: Jamhari alias Amhar, Penggiat Medsos
Banyak beredar dari mulut kemulut hingga media sosial dan bahkan ada juga pemberitaan dari media-media nasional yang menyatakan layanan POLRI hanya untuk yang sudah divaksin Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, izinkan saya menyampaikan testimoni alias kesan nyata pengalaman usai melakukan giat yang berkaitan dengan pelayanan POLRI
Pada Hari Selasa, 31 Agustus 2021, Saya mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot Jakarta Barat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sesampai di lokasi saya melakukan proses pembuatan SIM secara prosedur dengan mengantri dari mulai cek kesehatan hingga menerima SIM, semua alur saya lewati tampa ada persyaratan harus sudah divaksin, dan tidak ada pertanyaan sudah divaksin atau belum. Alhamdulillah lancar, saya menerima SIM di hari itu juga.
Namun, beredar di beberapa Calo bahwa kalau mau urus SIM baik pembuatan maupun perpanjang itu harus sudah divaksin. Itu terdengar langsung oleh saya saat tanya-tanya mencari info tentang pembuatan SIM melalui calo yang beredar diluaran Kantor SATPAS Daan Mogot.
Kemudian siangnya di hari yang sama (31/8), jam 13.15 saya mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Daan Mogot dengan keperluan untuk memblokir Pajak Progresif Kendaraan yang tidak saya gunakan
Betul! Saya saksikan sendiri dan ikutan ngantri untuk lebih tau, bahwa ternyata Info yang beredar luas benar adanya bahwa masyarakat yang ingin mengurus SIM apapun kepentingannya harus sudah di vaksin. Hal ini terjadi di Samsat Daan Mogot Jakarta Barat dan saya pun terpaksa mundur.
Lalu, Hari Senen, 13 September 2021, saya mengunjungi Kantor Samsat Jakarta Pusat di Gunung Sahari. Sesampai lokasi saya langsung tanya-tanya kepetugas dan langsung mendapat arahan dengan jelas alurnya tampa ditanya sudah vaksin atau belum.
Saya langsung ke loket target, disitu saya prin daftar kendaraan bermotor atas nama saya yang mau di blokir berikut diberi Formulir. Kemudian saya isi daftar kendaraan bermotor yang saya blokir, tandatangan diatas materai 10.000, lampirkan Foto Kopi KTP dan KK selesai. Alhamdulillah.., semua alur saya lalui tampa surat atau sertifikat divaksin.