Ungkap Kasus Pelaku Penyalahguna Narkotika SAT NARKOBA Polres Metro Jakarta Pusat

Jakarta – MediaPATRIOT, 15 September 2021.
1. TKP : di dalam Kostan JI. Balai Rakyat Cakung Kel. Pulogadung, Jakarta Timur..
2. Waktu : Kamis, tanggal 19 Agustus 2021, sekitar pukul 14.00 WIB
3. Tersangka : IP, laki-Iaki, WNI, RF als L , laki-Iaki, WNI, AI, laki-laki, WNI, WP als A laki-laki, WNI, JA als J laki-Iaki, WNI, RT laki-Iaki, WNI, AS als AJ laki-Iaki, WNI, AZ laki-Iaki, WNl
4. Barang Bukti : (empat) buah Plastik bening berisikan Kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto + 103 gr (seratus tiga gram)
1 (satu) buah Plastik bening berisikan Kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto + 104 gr (seratus empat gram)
4 (empat) buah Plastik bening berisikan Kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto + 53 gr (lima puluh tiga gram)
1 (satu) buah Plastik bening berisikan Kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto + 308 gr (tiga ratus delapan gram)
2 (dua) buah timbangan digital Berbagai macam ukuran plastic klip bening
1 (satu) buah pisau lipat
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Duos warna Biru 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Abu-abu
1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Sllver tanpa kartu 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 6 warna Hitam
1 (satu) unit Motor merk Honda Beat Street
1 (satu) unit Handphone merk OPPO F3 warna Putih
1 (satu) unit Motor merk Honda PCX warna Merah
1 (satu) unit Handphone merk Samsung J3 warna Silver
1 (satu) unit Motor merk Honda PCX warna Merah
4. Kronologis : Pada hari Senin, tanggal 02 Agustus 2021, anggota Sat Resnarkoba Jakarta Pusat mendapatkan infromasi bahwa di sekitaran Universitas Indonesia Salemba Jakarta Pusat telah ten’adi transaksi Narkotika, kemudian setelah dilakukan Penyelidikan selama 2 minggu didapati informasi yang melakukan transaksi tersebut bernama IP. Pada hari Kamis, tanggal 19 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-Iaki yang bernama IP, RF als L, Al yang diduga melakukan tindak pidana pengedaran Narkotika jenis sabu. Dari pengeledahan terhadap tempat tinggal milik IP di Jl. Balai Rakyat Cakung Kel. Pulogadung, Jakarta Timur, petugas menyita barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat total Brutto : 1 kg, dengan rincian 1 buah p|astik dengan berat Brutto + 308 gr, 1 buah p|astik dengan berat Brutto + 104 gr, 4 buah plastik dengan berat Brutto + 103 gr, 4 buah plastik dengan berat Brutto + 53 gr, 2 (dua) buah timbangan digital, Berbagai macam ukuran plastic klip bening, 1 (satu) buah pisau lipat, dan 4 (empat) unit Handphone.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Handphone milik IP didapati infromasi bahwa Narkoitka tersebut akan dikirim kepada WP als A sebanyak 200 gr, JA als J sebanyak 50 gr, dan AS als AJ sebanyak 150 gr. Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan berdasarkan informasi tersebut. Kemudian pada pukul 19.00 WIB di sekitar Transmart Cempaka Putih, Jakarta Pusat dilakukan penangkapan terhadap WP als A dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik yang ben’si Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto + 103 gr, 1 (satu) buah plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto + 104 gr, 1 (satu) unit Handphone, dan 1 (satu) unit Motor. Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB di sekitar wilayah yang sama dilakukan penangkapan terhadap JA als J dan RT dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto + 53 gr, 1 (satu) unit Handphone, dan 1 (satu) unit Motor. Sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah yang sama kembali dilakukan penangkapan terhadap AS als AJ dan AZ dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto + 103 gr, 1 (satu) buah plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto + 53 gr, 1 (satu) unit Handphone, dan 1 (satu) unit Motor. Selanjutnya IP, dkk. berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satuan Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi : Tersangka IP, RF als L, AI, WP als A, JA als J, RT, AS als AJ, dan AZ diduga menerima Narkotika jenis sabu untuk diperjual belikan
6. pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, percobaan atau pemufakatan jahat ….. tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan | bukan tanaman yang beratnya metebihi 5 gram subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya metebihi 5 gram
7. Ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA PUSAT KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA
TTD
INDRAWIENNY PANJIYOGA, S.H, S.IK KOMISARIS POLISI NRP 83041252
(red Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *