TIM HUKUM WARGA BOJONG KONENG Meluruskan Informasi Yang Terjadi Di Bojong Koneng Yang Melibatkan PT. Sentul City

MediaPATRIOT – Bahwa maksud dibuatnya press release ini adalah guna meluruskan masyarakat atas adanya upaya pengkaburan Informasi dengan maksud untuk menutupi fakta yang terjadi di Bojong Koneng yang melibatkan PT. Sentul City, Tbk dan Masyarakat. Untuk itu, bersama ini kami menyampaikan beberapa hujun kami diantaranya :
I. Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Bahwa setelah peristiwa penggusuran rumah dan bangunan. perampasan tanah, pengusiran warga secara paksa yang diduga dilakukan oleh PT. Sentul City. Tbk di Desa Bojong Koneng Kec, Babakan Madang, Kab. Bogor. Saat ini PT. Sentul City, Tbk, diduga tengah melakukan pematokan pematokan, termasuk penempatan material material bahan bangunan di atas tanah milik warga.
Jagoannya lagi, penggusuran penggusuran yang dilakukan pada lahan, kebun dan rumah! bangunan warga dimaksud dilakukan pada beberapa lokasi yang telah dipasang plang/papan pengumuman yang menerangkan bahwa tanah dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara No. 718/PDT.G/2021/PN.JKTSEL.
Bahwa sebelumnya pada tanggal 13 September 2021, Tim Hukum Warga Bojong Koneng telah membuat pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi ManuSia (KOMNASHAM) atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh PT. Sentul City, Tbk sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa besar. Sebuah kejahatan yang merampas, merusak, menggusur, mengusir, mengokupasi, mem-buldozzer hak milik orang lain secara extra Yudisial atau main hakim sendiri termasuk didalamnya adalah tindakan pengancaman, pemukulan. tindakan intimidasi lain dengan tujuan menyebarkan rasa takut dan terror dimasyarakat.
Bahwa adapun terkait perbuatan pemukulan dan pengeroyokan yang dialami oleh salah satu tim hukum pada tanggal 04 September 2021 telah dilaporkan di Kepolisian Resor Bogor di Kab. Bogor dengan nomor laporan STBL/B/1278/lX/2021/JBR/RES BGRBahwa atas laporan dimaksud hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Polres Bogor.
Bahwa sehubungan persoalan persoalan diatas, kami menduga ada keterlibatan dari aparat hukum yang mem-back up untuk melakukan pembiaran pengaduan ‘ pengaduan ataupun permohonan permohonan perlindungan hukum yang di ajukan oleh warga warga korban gusur. Karena seharusnya persoalan penggusuran, perampasan tanah termasuk potensi konflik sosial dan terror ini dapat di hindari apabila pihak Kepolisian dapat melaksanakan Tugas dan Wewenang Kepolisian Negara Republik lndonesia selayaknya yang dimaksud pada Pasal 13 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Padahal pengaduan langsung maupun secara tertulis telah dilakukan.
Mirisnya, Penggusuran atas bangunan dan/atau rumah milik masyarakat dilakukan dengan membabi buta, padahal bangunan dimaksud merupakan rumah tinggal yang sedang ditempati disaat Pemerintah dan/atau Satgas Covid menganjurkan agar masyarakat lebih banyak melakukan kegiatan danlatau berdiam diri dirumah.
Untuk itu atas persoalan – persoalan dimaksud, patutlah bila kami memaknai bahwa Negara atau pemerintah saat ini telah diduga melakukan pembiaran terhadap terjadinya peristiwa kemanusiaan di Bojong Koneng,
II. Persoalan Hukum Pokok
1. Bahwa sebagian besar warga melakukan pengalihan hak garap dengan sebelumnya melakukan pengecekan, penelitian di Kantor Desa Bojong Koneng selaku pemerintah setempat. Setelah mendapatkan informasi yang jelas tentang status tanah, Pemenmah desa kemudian menerbitkan surat surat keterangan atau menandatangani dan mencatat setiap surat pernyataan yang menerangkan tentang hak garap dan status tanah tidak dalam sengketa atau dalam pemilikan pihak lain. Selanjutnva, warga kemudian melakukan pembayaran peralihan hak garap dengan harga wajar kepada Pemegang hak garap sebelumnya;
2. Bahwa sejak Indonesia menjadi Republik, PT. Sentul city, .Tbk, baik melalui perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) saat ini maupun sebelum Perpanjang, tidak satu kalipun memanfaatkan, menggarap, mengelola memelihara tanah pada objek dimaksud sesuai dengan peruntukannyanya. Hal mana Bertentangan dengan Pasal 6 UU Pokok Agraria terkait asas hukum fungsi sosial tanah untuk kesejahteraan rakyat.
3. Bahwa dilain pihak, Pemerintah dalam hal ini kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian ATR/BPN”) telah abai, tidak cakap atau mungkin saja telah dengan sengaja melonggarkan kontrolnya pekerjaannYa terhadap PT. Sentul City, Tbk.
Dugaan ini muncul dengan dalil bahwa, PT. SentuI City, Tbk mendasari kliam pemilikan tanah di Desa Bojong Koneng sebagaimana surat somaSi PT. Sentul City, Tbk., kepada warga adalah, berdasarkan pemilikan sertipikat hak guna bangunan No. 2389, 2397, 2412 dan 2415 Desa Bojong Koneng atas nama PT. Sentul City. Namun, selama warga menempati tanah tanah dimaksud secara sah berdasarkan surat penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan garap melalui Pemerintah Desa, tidak sekalipun Warga melihat PTSentul City, Tbk memanfaatkan, mengelola sesuai peruntukan izin lokasinya selama berpuluh puluh tahun lamanya. Hal tentang kewajiban untuk memanfaatkan, mengelola sesuai dengan peruntukan izin lokasi atau dasar pemberian hak dimaksud diatur pada :
a. Pasal 30 huruf b dan/atau huruf c Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak atas Tanah (“PP 40/1996”); dan
b. Pasal 42 huruf a dan Pasal 43 huruf c Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran (“PP 18/2021”).
Tidak dijalankannya kewajiban berdasarkan kategori dimaksud secara hukum harus berakibat Hak Guna Bangunan PT. Sentul City, Tbk, menjadi hapus, hal mana merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf b butir 1) PP 40/1996 dan Pasal 46 huruf b angka 1 dan 2 PP 18/2021 atau Paling tidak perpanjangan SHGB No. 2389, 2397, 2412 dan 2415 Desa Bojong Koneng atas nama PT. Sentul City tidak dapat di perpanjang oleh Kementerian ATR/BPN.
lll. Upaya Hukum Lain
Kami sangat memahami bahwa perseroan yang menjadi “biang” dari terjadinya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia Ini adalah suatu perseroan raksasa baik secara stuktur modal investasi, koneksi maupun media relasi. Selanjutnya. kami memahami bahwa penanganan hukum secara konvensional tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan melawan “biang” persoalan ini. Oleh karena itu, berdasarkan data. dokumen dan Infomasi yang kami miliki, kedepan kami bermaksud untuk membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas beberapa dugaan tindak pidana berkaitan dengan Korupsi termasuk meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk ikut menjaga jalannya peradilan atas gugatan kami.
TIM HUKUM WARGA BOJONG KONENG
(red Irwan)