WALIKOTA JAKBAR DAN DPRD DIMINTA TINDAK TEGAS APARAT YANG BERMAIN IMB FIKTIF

MediaPATRIOT – Jakarta – Himpunan Mahasiswa Pemuda Betawi mengadakan aksi demo damai mengenai Bangunan bermasalah dan IMB Fiktif di depan Walikota Jakarta Barat dan didepan Kantor DPRD.
Ketua Himpunan Pemuda Betawi M. Abu Bakar Maulana S.E dalam wawancara dengan media mengataka kita ini akan menyampaikan aspirasi Kepada anggota DPRD dan Walikota Jakarta Barat Untuk menindak bawahannya yang bermain seperti Satpol PP dan P2B Kecamatan.
Terdapat dugaan IMB Fiktif di Jakarta Barat ditemukan fakta sesuai data bahwa IMB Nomor :131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/-1.785.51/e/2020,tanggal 19/3/2020 dengan Lokasi di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 006 RW 008 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta adalah IMB yang tidak sesuai Lokasi RT/RW-nya.
Kedua, Bahwa seharusnya IMB tersebut digunakan untuk membangun bangunan di RT.006 dan RW.008 namun kebenarannya digunakan untuk membangun bangunan di RT. 001 dan RW 011, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DK| Jakarta fepatnya di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 001 RW 011 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DK! Jakarta.
Ketiga, Bahwa ditemukan fakta lainnya dimana IMB No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/1.785.51/e/2020 tanggal 19/3/2020 Kelas C yang hanya memiliki izin bagunan 2 Lantai, telah dimanfaatkan membangun bangunan dengan jumiah lantai melebihi dari IMB tersebut dan bangunan tersebut berlokasi di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 001 RW 011 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DK! Jakarta.
Seharusnya pihak Satpol PP Jakarta Barat bertindak tegas terkait bangunan tersebut dengan mensegelnya sesuai aturan pasal 6 ayat 1 huruf b.8 Peraturan Gubernur Nomor 221/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 tentang Ketertiban Umum bunyi: “Kepala Sat Pol PP Kota/Kabupaten Administrasi melakukan pemberitahuan lisan/tertulis, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyegelan, pembongkaran terhadap bangunan pembohong/hunian pembohong, serta kegiatan-kegiatan lain yang diatur dalam Peraturan Daerah”.
Akan tetapi ada kami menduga adanya kejanggalan ketika pembangunan tersebut yang masih berjalan hingga hampir 1 tahun lebih tidak ada tindakan yang sesuai dengan aturan pasal 6 ayat 1 huruf b.8 peraturan gubernur No. 221/2009 tersebut.
Adapun mengenai hal itu maka Kami Himpunan Mahasiswa & Pemuda Betawi Menuntut:
1. Segara Panggil & Copot Kepala SATPOL PP Jakarta Barat terkait Dugaan IMB Fiktif, karena Jajaranya tidak melakukan tugas sesuai Perda Gubemur DKI Jakarta.
2. Segera Periksa & Copot Camat Kembangan Jakarta Barat terkait Dugaan IMB fiktif yang terjadi di wilayah tersebut.
3. Mendesak Walikota Jakarta Barat bertindak Tegas agar tidak ada lagi jajaran Birokrasi yang lambat di Wilayah Jakarta Barat.
4. Meminta DPRD DKI Jakarta Memanggil Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang & Pertanahan DKI Jakarta serta Walikota Jakarta Barat. Agar Tidak Ada lagi Kejadian IMB Fiktif yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta.
5. Segera Segel Bangunan IMB yang Fiktif dan Bermasalah. (Manto)