Aksi Warga Jakarta Barat Tuntut Aparat Tindak Bangunan Bermasalah IMB di Kembangan Utara

MediaPATRIOT – JAKARTA – Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda Betawi menggelar diskusi di Jakarta, Minggu (26/9/2021).
Diskusi dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan pelanggaran IMB di wilayah Jakarta Barat yang tidak sesuai RT – RW dan Perda 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta.
Dalam diskusi yang di lakukan Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Betawi tersebut ditemukan dugaan IMB fiktif di Jakarta Barat dan Salah satunya adalah IMB Nomor :131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/-1.785.51/e/2020, tanggal 19/3/2020 dengan Lokasi di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 006 RW 008 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta adalah IMB yang diduga tidak sesuai lokasi RT/RW-nya.
Dari hasil diskusi tersebut, diharapkan pertama,
instansi CITATA, agar segera menindak sesuai dengan SOP yaitu memberikan teguran berupa Surat Peringatan (SP), Segel, Surat Perintah Bongkar ( SPB) dan Rekomendasi Teknis ( Rekomtek ) ke pihak Satpol PP agar membongkar bangunan yang dimaksud sesuai dengan Rekomtek tersebut.
Kedua, bahwa seharusnya IMB tersebut digunakan untuk membangun bangunan di RT.006 dan RW.008 namun faktanya digunakan untuk membangun bangunan di RT. 001 dan RW 011, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DK| Jakarta tepatnya di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 001 RW 011 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DK! Jakarta.
Ketiga, bahwa ditemukan fakta lainnya di mana IMB No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/1.785.51/e/2020 tanggal 19/3/2020 Kelas C yang hanya memiliki izin bangunan 2 Lantai, telah dimanfaatkan membangun bangunan dengan jumiah lantai yang tidak sesuai dengan IMB bangunan yang berlokasi di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 001 RW 011 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DK! Jakarta.
“Kami menduga adanya kejanggalan ketika bangunan tersebut masih berjalan dan seharusnya satpol PP wajib menjalankan pergub 128 tentang sanksi pelanggaran bangunan dan gedung beberapa hari lalu.'” Tegas Abu Bakar.
Terkait hal itu maka kami Himpunan Mahasiswa & Pemuda Betawi Menuntut:
1. Segera panggil & copot Kepala Satpol PP Jakarta Barat terkait dugaan IMB fiktif, karena jajaranya tidak melakukan tugas sesuai Perda Gubemur DKI Jakarta.
2. Segera periksa & copot Camat Kembangan Jakarta Barat terkait dugaan IMB fiktif yang terjadi di wilayah tersebut.
3. Mendesak Walikota Jakarta Barat bertindak tegas agar tidak ada lagi jajaran Birokrasi yang lambat di Wilayah Jakarta Barat.
4. Meminta DPRD DKI Jakarta memanggil Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang & Pertanahan DKI Jakarta serta Walikota Jakarta Barat agar tidak ada lagi kelalaian dari pengawasan CITATA yang terjadi di Jakarta Barat.
5. Segera segel bangunan IMB fiktif dan bermasalah.
“Sehubungan dengan hal itu maka kami akan turun ke jalan untuk menutut hal tersebut di atas. Aksi tersebut akan kami gelar di depan walikota Jakarta Barat dan di depan kantor Dewan Perwakilan rakyat daerah ( DPRD ).” Tutup M. Abu Bakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *