MediaPATRIOT – Jakarta, 1 Oktober 2021. Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) aliansi yang beranggotakan serikat pekerja, peneliti, akademisi dan Advokat. Akan kembali menyikapi isu terkini terkait kebijakan pemerintah yang akan berencana melakukan program swastanisasi listrik negara yang akan berdampak pada masyarakat luas maupun pekerja. Pasalnya, dampak dari program swastanisasi tersebut akan berimbas pada kenaikan *Tarif Dasar Listrik (TDL)* yang akan kembali menyengsarakan masyarakat dan pekerja.
Berdasarkan hal diatas, dengan ini maka presidium Gekanas mengundang segenap rekan-rekan media baik media online dan/atau media cetak pada hari Jumat, 1 Oktober 2021 jam 14.00 WIB, ditempat Sekretariat Gekanas, Ruko Cempaka Mas blok P no 30, Cempaka putih,Jakarta Pusat dan via Zoom (online) : Meeting Id : 857-1022-2525, Passcode : GEKANAS.
Agenda Penyampaian Penolakan terhadap rencana swastanisasi listrik negara yang akan berpotensi terhadap Kenaikan *Tarif Dasar Listrik (TDL)* oleh pemerintah dan Pernyataan sikap Presidium GEKANAS terkait penolakan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (OMNIBUS LAW) yang akhirnya berdampak pada perekonomian masyarakat dan pekerja, yang saat ini masih dalam proses Persidangan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi.
Demi melindungi kepentingan dan kemakmuran hajat hidup bangsa dan negara dengan berdasarkan Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 terkait perlindungan negara terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Gekanas mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan Penyelenggara Negara dalam hal ini Presiden RI dan DPR RI, bahwa Industri Tenaga Listrik Negara adalah cabang produksi yang dibutuhkan oleh hajat hidup orang banyak, sebagaimana tertulis pada Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu Pemerintah sebagai Penyelenggara Negara wajib menguasai dan mengelola sepenuhnya Listrik Negara dan digunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran bangsa dan negara.
Untuk itu, Gekanas memahami upaya Pemerintah untuk membentuk Holding Company dengan melakukan penggabungan (Merger) beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk penguatan modal usaha dan ketahanan ekonomi BUMN. Sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan dengan amanat dan perintah konstitusi negara.
Terkait Privatisasi dengan meliberalisasi tenaga listrik negara berbasis Initial Public Offering (IPO), patut diduga jika hal tersebut akan berpotensi menimbulkan pertentangan dengan amanat dan perintah Konstitusi negara. Sebab, dengan melakukan Privatisasi Perusahaan Plat Merah yang bernama PT.PLN (Persero), maka kepemilikannya akan berubah menjadi Milik Umum (Swastanisasi). Padahal tenaga listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan dibutuhkan oleh hajat hidup orang banyak.
Gekanas menganggap dengan dilakukannya Privatisasi terhadap PT. PLN dengan dalih program Holdingisasi dan IPO, hal ini makin menunjukkan Pemerintah sebagai Penyelenggara Negara tidak taat azas dalam melaksanakan atau mengimplementasikan amanat dan perintah Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan jika Cabangcabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai sepenuhnya oleh negara. Terlebih, Privatisasi PT.PLN membawa konsekuensi berorientasi mengejar keuntungan sebesar-besarnya untuk kepentingan kemakmuran pemilik saham.
Karena itu masyarakat sebagai pengguna Listrik Negara patut mengantisipasi bahwa Privatisasi berpotensi besar menimbulkan peningkatan biaya produksi bagi dunia usaha, akibat kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) secara berkelanjutan demi mecapai keuntungan PT. PLN (Persero) sebesar-besarnya untuk
kepentingan dan kemakmuran pemilik modal (saham) dan tentu sangat memengaruhi harga jual hasil produksi sekaligus kemampuan daya saing dengan usaha industri sejenis lainnya yang bersumber dari import.
Disisi lain, hal tersebut juga berpotensi besar menurunkan kemampuan daya beli masyarakat terhadap produk usaha industri. utamanya kelompok masyarakat pekerja/buruh yang mayoritas berpenghasilan Upah Minimum dengan standar Kebutuhan Hidup untuk seorang lajang (bujangan) dan rentan menjadi Orang Miskin Baru (OMB). Belum lagi, jika rencana tersebut tetap dipaksakan maka akan berpotensi makin menambah beban APBN yang saat ini sedang defisit.
Atas dasar hal tersebut. Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menyatakan menolak keras Privatisasi terhadap PT. PLN (Persero) dan:
1. Mendesak Kepala Pemerintahan Negara dalam hal ini Presiden RI harus mengembalikan kedudukan PT.PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) UUD 1945; Oleh karena itu wajib sepenuhnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebearbesarnya untuk kemakmuran rakyat. bangsa dan negara;
2. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Rpublik Indonesia (DPR RI), MPR RI dan DPD RI menjalankan pengawasan melekat secara sungguh-sungguh terhadap implementasi Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 di dalam UU No. 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan.
3. Mendesak Pemerintah bersama DPR RI mengembalikan status PT. PLN (Persero) sebagai Pemegang Kuasa Tunggal Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Untuk diketahui, Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang merupakan aliansi 18 Serikat Pekerja tingkat Nasional termasuk didalamnya Serikat Pekerja PLN (SP PLN), Persatuan Pekerja Indonesian Power (PPIP), Serikat Pekerja Jawa-Bali (SP PJB), Akademisi, Peneliti dan Advokat atas nama rakyat Indonesia, dengan tegas mendukung perjuangan SP PLN Group dan Menolak secara tegas rencana kebijakan Holdingisasi dan Initial Public Offering (IPO), yaitu proses penawaran saham perdana pada masyarakat luas dalam Pasar Modal di Bursa Saham terhadap Industri Ketenagalistrikan Negara yang akan dilakukan oleh pemerintah agar tidak merugikan masyarakat luas. (red Irwan)
Jakarta, 1 Oktober 2021
R. Abdulah
Koordinator Presidium
Gerakan Kesejahteraan Nasional