OSS MALAH MENGHAMBAT KEGIATAN USAHA USAHA MIKRO KECIL, MOHON PERHATIAN BAPAK PRESIDEN Bahan Forum Jurnalis KOLABORASI USAHA KECIL MENENGAH NASIONAL (KOMNAS UKM)

MediaPATRIOT – Kami menghargai upaya Pemerintah untuk berusaha memperlancar perizinan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKN) melalui OSS, namun kenyataannya dilapangan OSS ini justru menjadi hambatan tersendiri sehingga UMKM mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya. Kami mohon agar Bapak Presiden dapat memberikan arahan kepada Mneteri yang berkaitan untuk segera mengambil langkah cepat penyelesaian OSS ini. UMKM sudah dalam keadaan SOS mohon jangan semakin diperparah oleh OSS. Adapun beberapa permasalahan di lapangan adalah sebagai berikut:
Pertama untuk usaha CV, Firma, Usaha Dagang yang sudah berdiri selama ini akan masuk atau migrasi ke OSS, termasuk untuk mengganti alamat e-mail (padahal sudah punya NIB) belum bisa dijlankan sehingga untuk mengurus perizinan lain tidak dapat dilakukan. Penyebabkan adalah dalam form di OSS diminta no SURAT PENGESAHAN dari AHU (KUMHAM), sedangkan badan usaha itu selama ini pengesahannya oleh PENGADILAN NEGERI (sudah pasti tidak ada no AHU). Permasalahannya untuk mendapatkan No AHU atau untuk migrasi NIB dengan KBLI baru (karena NIB dengan KBLI baru diganti lagi oleh BKPM), harus melakukan perubahan Akte Notaris, akte notaris ini biayanya sangat mahal antara 5 sd 7 juta. Bagi usaha kecil ini sangat berat, tidak sanggup mereka.
Kedua hal yang sama terjadi pada koperasi. Koperasi selama ini tidak memiliki no AHU karena badan hukumnya dibuat oleh Dinas Koperasi, sehingga koperasi juga tidak bisa melakukan migrasi NIB dan pengurusan NIB. Ada puluhan ribu koperasi mengalami masalah ini. Sehingga koperasi-koperasi harus mengurus kembali badan hukumnya melalui notaris.
Ketiga, bahwa NIB saat ini dibuat dengan KBLI 5 digit yang sangat mikro, sehingga proses yang dilalui UMK sangat rumit dan makan biaya.
Contohnya KBLI 5 digit adalah sbb:
(1) restoran 56101;
(2) warung makan 56102;
(3) kedai makanan 56103;
(4) rumah minum/café 56303;
(5) kedai minuman kopi 56304.
Jadi kalau ada usaha berubah dari restoran menjadi warung makan atau kedai minuman atau kedai minuman kopi dan sebaliknya harus melakukan perubahan akte dan akte ini biayanya sangat mahal. Kita sudah mengusulkan agar digitnya itu sampai 3 saja misalnya NIB cukup dibunyikan No 561 restoran dan penyediaan makanan keliling.
Keempat mengenai perizinan SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air), dan perizinan lain saat ini belum ada sistemnya. Selama ini izin dilakukan di daerah dan sekarang ditarik ke pusat lewat OSS, tetapi saat ini di BKPM belum ada sistemnya. Sehingga pengurusan perizinan di daerah saat ini mandek, tidak jalan karena terbentur oleh OSS. Padahal restoran, hotel, dan usaha lain-lain memerlukan izin misalnya untuk bisa ambil air tanah. Karena system belum ada, sekarang usahanya mandeg.
Kelima, untuk dapat mengakses NIB, setiap NIB harus 1 e-mail, jadi kalau seorang pedagang jualannya macam-macam dan perlu NIB banyak, maka harus bikin e-mail yang banyak. Hal sangat tidak logis satu perusahaan punya e-mail yang banyak. Untuk UKM punya e-mail satu saja sering lupa alamat dan passwordnya. Mohon hal demikian ini dibuat yang wajar-wajar saja.
Keenam, mereka yang sudah punya NIB dan sudah pernah terbit, saat ini akan melakukan migrasi ke NIB yang baru tidak bisa dilakukan juga terhalang oleh e-mail. Sering disebut terjadi kesalahan pada NIK, terus diminta membetulkan di Dukcapil, tetapi kenyataannya tidak ada kesalahan apapaun di Dukcapil, kesalahannya terletak pada system OSS itu sendiri.
Ketujuh, izin-izin banyak juga yang mengharuskan untuk didampaingi oleh konsultan atau pihak ketiga lainnya. Biaya untuk bayar konsultan ini sangat mahal, misalnya harus bayar konsultan air kalau mau urus izin SIPA.
Kedelapan, untuk usaha mikro atau kecil yang menurut UUCIPTA KERJA tergolongkan resiko rendah adalah cukup dengan NIB, tetapi kenyataan dilapangan masih diperlukan berbagai perizinan yang lain.
Kesembilan, Petugas di daerah belum memahami OSS, tidak bisa memberikan bimbingan maupun konsultansi sehingga cenderung meminta kita untuk menanyakan ke pemerintah pusat. Bagaimana adanya masa transisi ini agar tidak menghambat perizinan.
Kesepuluh OSS RBA telah yang menghadirkan berbagai fitur, termasuk tracking proses untuk jenis ijin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi. Namun untuk ijin yang berkaitan dengan kementerian lain, baru sebatas keterangan status yang muncul di OSS RBA. Jika di klik tidak langsung dialihkan ke sistem/aplikasi Kementerian/Lembaga lain. Sehingga perusahaan harus log out dari OSS RBA untuk secara manual login ke berbagai aplikasi/sistem perijinan Kementerian/Lembaga lain secara terpisah. Koneksitas antara BKPM dengan Kementerian dan Lembaga lain seharusnya sudah terbangun.
Kesebelas, Jeda waktu dan koordinasi pelayanan yang belum berjalan: Adanya jeda waktu waktu antara keluarnya peraturan dengan implementasinya, misalnya soal UU Cipta Kerja, PP dan transmisi ke daerah lambat; b. apparat belum siap menjalankan OSS; c. Infrastruktur yang belum menunjang; d. Koordinasi yang tersendat; c. Pengajuan nama di Kumham yang sulit.
KOLABORASI USAHA KECIL DAN MENENGAH NASIONAL (KOMNAS UKM) :
1. Sutrisno Iwantono (Ketua Umum KOMNAS UKM dan Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia/JUSINDO)
2. Ikhsan Ingratubun (Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia/AKUMINDO)
3. Syahnan Phalipi (Ketua Umum Himpinan Usaha Mikro Kecil Indonesia/ HIPMIKINDO)
4. Ronald Wala (Ketua APINDO Bidang UKM)
5. Bahriyansyah Momod (Sekjen, Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies /ASITA)
6. Dewi Meisari (UKMIndonesia.id)
7. Raden Tedy (Ketua Komunitas UMKM Naik Kelas /Asosiasi Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah)
8. Jurika Fratiwi (Ketua Umum ASMI Women Empowerment)
9. Ngadiran (Sekjen Induk Koperasi Pedagang Pasar/INKOPAS)
10. Agus Pahlevi (Ketua Umum Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia/APPI)
11. Tuti Mudastri (Ketua Umum Pusat Koperasi Karyawan DKI Jakarta/ PUSKOPKAR DKI Jakarta)
12. Gusnal Julie (Ketua Umum PUSKOPPAS DKI JAKARTA)
13. Grahadea (Ketua Jaringan Startup Bandung)
Rully Rifai (Komunitas Restoran Jakarta)