OKU SUMSEL, MEDIAPATRIOT || Pelaku Penganiayaan Anak Dibawa Umur RT (16) Warga Desa kepayang Kec. Peninjauan Kabulaten OKU menyerahkan diri ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku. Kamis (30/09/2021)
Pelaku RT (16) melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Anak Dibawa Umur terhadap Korban AA (16), pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (2) PERPU RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perlindingan Anak.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., didampingi Kanit PPA Polres OKU IPDA Yunardi Rahmad, S.H melalui rilisan humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menerangkan, pada Selasa (28/09) sekira jam 20.30 wib pada saat itu anak korban ditemani oleh 3 orang saksi sedang bermain game di pinggir sungai desa kepayang kec. Peninjauan kabupaten OKU.
Kemudian datanglah pelaku RT bersama saksi dengan menggunakan 1 unit sepeda motor yamaha jupiter, lalu pelaku menghampiri korban dengan membawa 1 bilah parang yang diambilnya didekat TKP.
Kemudian pelaku membacok korban yang sedang duduk sambil bermain hand phone sebanyak 5 kali, ke arah leher sebelah kiri 1x tangan sebelah kiri 2x, kaki sebelah kiri 1x dan kaki sebelah kanan 1x , setelah melakukan perbuatannya pelaku melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacokan dileher sebelah kiri, tangan sebelah kiri, pinggang sebelah kiri, kaki sebelah kiri dan kaki sebelah kanan.”Ujar Mardi Nursal.
“Korban ditolong saksi dan warga setempat dengan membawa kerumah sakit Dr.Noesmir (DKT) untuk dilakukan pengobatan.”Tambanya.
Dijelaskan AKP Mardi Nursal, Sebelum pelaku menyerahkan diri, Sat Reskrim Polres OKU Unik PPA menerima laporan dari keluarga korban, setelah menerima laporan kemudian Sat reskrim Polres OKU Unit PPA melakukan penyelidikan dan penggalangan terhadap keluarga, tokoh masyarakat setempat tentang keberadaan pelaku.
Pada Kamis (30 /09) sekira jam 15.00 wib, pelaku menyerahkan diri ke Polsek lubuk raja dan selanjutnya dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Hermanto)