MediaPATRIOT – Jakarta, Dalam debat publik terbuka sebagai topik yang menarik ialah Peran Kelapa Sawit dalam Perubahan iklim Dunia yang dihadiri oleh para pakar seperti Prof, DR Yanto Santosa selaku pakar kehutanan dari Yayasan pusaka kalam, dan Petrus gunarso Ph D selaku kepala devisi riset, kebijakan dan Advokasi RJR , DR Sadino SH, MH selaku pengamat hukum Kehutanan diJakarta dan
Sebagai penaggap debat terbuka tersebut adalah DR Gulat manurung selaku Ketua Umum dewan pengurus pusat APKASINDO dan Profesor Sudarsono Soedomo selaku Guru besar universitas IPB, DR Purwadi dari instiper , Pakar pengelolaan dan penyediaan Sumber daya manusia bagi perkebunan sawit Indonesia yang juga diselenggarakan secara Zoom kepada para Undangan merupakan perdebatan secara akademis dan berdedikasi sebagai pemahaman kepada masyarakat petani kelapa sawit yang hadir secara langsung ataupun secara online
Agar Setiap tanaman yang tumbuh di tanah pertiwi Republik Indonesia seperti halnya budidaya kelapa sawit oleh petani kelapa sawit hendaknya tdk luput dari perhatian pemerintah Indonesia
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia(APKASINDO) menuturkan petani kelapa sawit yang menggantungkan harapannya terhadap kelapa sawit untuk menghidupi keluarga sangat miris atas ketidak pastian selama ini yang mana perihal ketidak pastian yaitu pada eksisting tanaman kelapa sawit supaya dapat bertahan memperoleh pembinaan atau penetapan sebagai tanaman perkebunan atau tanaman pertanian menjadi perhatian Pemerintah Republik Indonesia seperti para petani lainnya.
Dan, lanjut Dr Gulat Manurung selalu Ketum Apkasindo ; eksisting kelapa sawit yang ditanam sekarang dapat diselesaikan melalui Undang Undang Cipta kerja yang sudah ada.
Kemudian sebagai pertanyaan apakah Undang Undang Cipta kerja dapat menyelesaikan hal ini sebagaimana dengan denda yang nilainya besar maka diperkirakan dapat terselesaikan hanya sekitar 30 persen dan 70 persen lagi akan terrsendat sendat penyelesaiannya, Urainya
Dengan ini ApKasindo meminta serta merangkul universitas Pertanian Bogor (IPB) agar melakukan kajian, apakah secara ilmiah atau akademis untuk tanaman kelapa sawit dapat digolongkan dalam kelompok tanaman hutan atau tumbuhan hutan sehingga kajian ini dapat disampaikan kekomisi empat DPR-RI untuk dibahas dan agar lembaga yudikatif ini akan memihak kepada Rakyat Indonesia seutuhnya karena masyarakat petani kelapa sawit adalah Rakyat Indonesia, dapat dinyatakan bahwa kelapa sawit penyokong fenomena Indonesia selama 25 tahun yang lalu imbauNya
Sehingga dapat mempercepat penyelesaiannya melalui Undang Undang Cipta kerja yang bebannya berkurang karena pada Undang Undang tersebut mayoritas kelapa sawit didalam kawasan hutan atau kelompok tumbuhan hutan sehingga kelapa sawit yang ditanam petani diklaim dalam kawasan hutan.
Dan menyatakan hal ini sepihak yang mana seharusnya mempelajari sejarah , bila dikatakan bahwa kawasan hutan seharusnya ditunjuk, melalui proses yaitu setelah ditunjuk kemudian tapal batas serta berita acara apakah ada yang protes, Dan apakah mekanismenya sudah dilakukan? Jika belum dilakukan ltidak sepihak menjustice bahwa kelapa sawit kawasan hutan, Keluh Dr Gulat Manurung
Selanjutnya bila tidak adanya kepastian dari presiden Republik se bagai orang nomor satu di NKRI ,maka para petani Indonesia sekitar 21 juta orang akan marah dan jika mereka turun kejalandalam bentuk demonstrasi turun kejalan suasananya akan dahsyat sehingga pemerintah juga akan repot.
Bila dilihat di negara lain didunia para petani mereka dilindungi oleh Negaranya seperti di Negara Malasya dan Jepang. Bukan seperti negara kita para petani kelapa sawit kesannya dianak tirikan dari petani lainnya, Tegas Dr Gulat M
Ditempat dan waktu yang sama Dr Sadino SH, MH sebagai pengamat hukum kehutanan menyatakan jika dilihat secara Legal tentu sudah ada basis legalnya dapat dikongkritkan wujudnya apa? dan kalau itu menjadi perdebatan seperti contohn di WTO pada perdebatan basis legalnya bila kelapa sawit yang disampaikan maka itu adalah keliru karena ada nilai nilai yang sudah dieksplorasi secara ilmiah yang dapat dibuktikan dan minimal dalam kontek sengketa itu dijadikan alat bukti mendukung bahwa dalam proses peradilan menjadi suplemen yang sangat berharga sekali dalam nilai pembuktianya, paparNya.
Menurut Petrus Gunarso disela debat publik terbuka bahwa kedepannya akan dilakukan pertemuan berikutnya dalam memberikan pemahaman dan penyampaian kepada masyarakat agar lebih luas memahami apa itu mengenai isu isu perubahan iklim yang belum dipahami demikian dengan topik lainnya seperti topik legal, produk kelapa sawit yang berguna bagi dunia dan tidak hanya di Indonesia serta lainya dengan event debat publik terbuka seperti ini, tuturnya. (red Irwan)