Badan Litbangkumdil Mahkamah Agung RepubIik Indonesia adakan Focus Group Discussion (FGD) Aksentuasi Jenis Uqubat jinayah di Banda Aceh, ada apa ?

MediaPATRIOT – Banda Aceh, 06 Oktober 2022. Demi menjaga kepentingan terbaik bagi anak ( The Best Interest Of The Child) Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan
Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, FGD yang dikoordinatori oleh Dr. Drs. H. Nurul Huda, SH MH Hakim Tinggi Yustisial sekaligus Peneliti pada Badan Litbang Mahkamah Agung RI dengan judul “Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak” ini, berawal dari adanya beberapa putusan Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh, yang disinyalir memiliki problem, utamanya terkait bentuk uqubat (sanksi) yang harus diterapkan kepada pelaku jarimah (delik) pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu ketentuan pidana di Indonesia adalah Qanun Aceh, dan Formulasi yuridis ini diberlakukan khusus di Aceh.
Sebagaimana dapat kita cermati bahwa Satu sisi ketentuan Pasal 47 dan 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, memberikan peluang kepada Hakim untuk memilih jenis uqubat (sanksi), dapat berupa cambuk atau denda atau penjara. Sementara Ketentuan lain di Pasal 73 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menggariskan, dalam hal uqubat (sanksi) pada qanun bersifat alternative antara penjara, denda atau cambuk, maka yang dijadikan pegangan adalah uqubat (sanksi) cambuk. Ujar Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum yang Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada saat memberi sambutan dalam pembukaan kegiatan FGD.
Kemudian disisi lain, Undang‐Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang‐Undang Nomor 17 Tahun 2016, mengamanatkan bahwa, “anak sebagai tunas bangsa, merupakan generasi muda yang punya potensi sebagai penerus cita‐cita perjuangan bangsa”. Selain itu, anak juga mempunyai kedudukan sebagai aset yang mempunyai nilai investasi dunia akhirat. Karenanya, anak harus mendapatkan perlindungan dari segala jenis kekerasan dan diskriminasi. Imbuh, Dr Zarof Ricar SH S.Sos., M. Hum.

Kepala Pusat Litbang Kumdil MA‐RI Dr. H. Andi Akram, SH., MH dalam laporannya menyampaikan bahwa FGD ini menghadirkan Nara Sumber yang ekspert dibidangnya antara lain, Prof. Dr. H. Al‐Yasa Abubakar, MA. Dr. Hj. Rosmawardani, SH., MH. Dr. H. Jufri Galib, SH., MH. Bpk. Dr. H. Jamil Ibrahim, SH., MH, Dan yang dasar hukum dilaksanakannya kegiatan penelitian ini adalah Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 08/BLD/SK/I/2021 tentang Penunjukan Penanggung Jawab Kegiatan Pada Puslitbang Diklat Kumdil MA-RI tanggal 21 Januari 2021. Dan untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan penelitian in melibatkan Para peserta yang diundang berjumlah 40 orang, terdiri dari unsur : 1. Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah, 2. Hakim tingkat pertama Mahkamah Syar’iyah, 3. Guru Besar dan dosen UIN Arraniry, 4. Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, 5. Dosen fakultas hukum Universitas Iskandar Muda, 6. Lembaga Bantuan Hukum/LBH, 7. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, 8. Jaksa pada Kejari Banda Aceh, 9. Lembaga Swadaya Masyarakat, 10. Aktifis perempuan Aceh, 11. Kepala Biro Keistimewaan Pemerintah Aceh, 12. Kepala Dinas Syariat Islam, dan 13. Psikolog.
Sebagaimana kita ketahui Focus Discussion (FGD) Penelitian yang dikoordinatori oleh Dr. Drs. H. Nurul Huda, SH., MH, dengan judul “Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak” di Aceh ini, merupakan Focus Discussion (FGD) yang kedua. Yang pertama telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021, dan yang kedua pada hari ini di Hotel Hermes Palace Banda Aceh. Dengan Focus Discussion (FGD) ini, diharapkan tim peneliti mendapat masukan serta informasi yang mendalam terkait jenis uqubat yang berkeadilan dan demi kepentingan terbaik anak selaku korban pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual, dan Bahwa Pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, merupakan predator yang sangat menakutkan. Oleh karena itu mari kita diskusikan persoalan ini dengan cermat, hati-hati dan bijak, agar supaya dalam diskusi ini dapat menghasilkan rumusan yang memberikan kontribusi bagi peneliti, dalam rangka terwujudnya keadilan yang kita kehendaki bersama. Ujar Dr. H. Andi Akram, SH., MH.

Dr. Drs. H. Nurul Huda, SH., MH, selaku koordinator Focus Discussion (FGD) Yang temui jurnalis di sela acara menyampaikan FGD penelitian ini merupakan pendekatan yang umum digunakan untuk mengumpulkan data/informasi pada penelitian kualitatif, dapat kita cermati Bahwa Pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, merupakan predator yang sangat menakutkan, yang menjadikan anak selaku korban, akan mengalami traumatic, baik mental maupun fisik, karena itu rasanya uqubat cambuk bagi Terdakwa dirasa kurang tepat, sebab setelah Terdakwa dicambuk dan kemudian bebas, akan menambah beban psikologis anak selaku korban, bila bertemu kembali dengan Terdakwa.
Oleh karena itu sebagaimana pesan bapak kepala Pusdiklat tadi Dr. Drs. H. Nurul Huda, SH., MH kepada Kami yang terlibat sebagai team Peneliti, hendaknya persoalan ini menjadi perhatian khusus dan kami akan Melaksanakan penelitian ini dengan cermat, hati‐hati dan bijak. Dan tentu akan melibatkan semua stakeholder terkait, supaya penelitian yang kami lakukan ini dapat menghasilkan rumusan yang komperehensif yang memberikan kontribusi bagi lembaga holistik, dalam rangka terwujudnya keadilan dan pembangunan supremasi hukum jinayat yang berprespektif semata bagi “demi kepentingan terbaik anak”.
Dan kegiatan ini selain dilaksanakan secara forum clasical juga disiarkan secara luas dengan online yaitu dengan menggunakan Online virtual akun zoom meeting, dan peserta yang hadir dilakukan swab anti gen dengan protokoler kesehatan yang ketat guna pencegahan Covid 19, Tutup Dr Nurul Huda yang merupakan mantan asisten koordinator Kamar Agama Mahkamah Agung. ( Rv) red Irwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *