MediaPATRIOT – Kabupaten Tangerang, Sejak viralnya pemberitaan di berbagai media online terkait adanya dugaan pemerasan terhadap mantan kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, oleh dua (2), orang oknum wartawan dari media lokal Radar24news.com dan satu (1), orang oknum pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang.
Seperti di ketahui kedua (2), oknum wartawan tersebut berinisial :
1. IR, ( inisial-red ), oknum wartawan
2. AMS, ( Inisial-red ), oknum wartawan
3. DAF, ( Inisial-red ), oknum honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, mengutip dari sumber berita media online Kabar6.Com, dan media Jawara banten sehingga berita tersebut menjadi viralnya, pemberitaan media online yang menyebutkan adanya dua (2), Oknum wartawan dan satu (1), pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, atas pemberitaan media online Radar24news.com, dalam pemberitaan tersebut yang tayang tanggal 17/09/2021, dengan judul berita “Mantan Kades Desa Ranca Kelapa Panongan Diduga Selewengkan Dana Desa 2019” dengan adanya pemberitaan dari media online Radar24news.com, diduga membuat BF (Inisial-red), mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, tidak terima sehingga diduga BF meminta kepada oknum tersebut untuk menghapus beritanya hal tersebut diduga kuat menjadi alasan meminta imbalan sejumlah uang untuk menghapus beritanya, dan BF dimintai menyerahkan uang sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), jika BF tidak menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta, maka beritanya akan dinaikkan kembali, disinilah sehingga terjadi adanya tindak pidana pemerasan.
Dengan adanya permintaan sejumlah uang untuk menghapus berita, sebelum adanya penangkapan terhadap kedua oknum wartawan dan satu (1), orang oknum pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, BF telah memberikan laporan dan koordinasi dengan pihak kepolisian Resort Tangerang kota, sehingga terjadilah penengkapan pada Sabtu 18/09/201, pukul 22:00 Wib terhadap DAF (pegawai honorer-red), di wilayah kawasan cikupa kabupaten Tangerang, selanjutnya unit Jatanras Polresta Tangerang, minggu 19/09/2021, melakukan penangkapan kedua terhadap IR (Oknum Wartawan-red), pukul 04:00 Wib, dikediaman Desa Sodong kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang, dan AMS (Oknum Wartawan-red), pada pukul 06:00 Wib, dikediamannya di daerah kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang
.
Penangkapan terhadap kedua oknum wartawan dan satu (1), oknum pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, berdasarkan adanya laporan dan koordinasi BF dengan Unit Jatanras Polresta Tangerang, penangkapan tersebut juga di benarkan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro “benar ketiganya masih diamankan di Mapolresta Tangerang,” ujar Kapolresta saat di konfirmasi melalui pesan singkat (Sumber berita-red), masih mengutip dari pemberitaan tersebut ketiga terduga pelaku pemerasan terhadap mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, dapat di kenakan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dari rangkaian penangkapan terhadap kedua oknum wartawan dan satu (1), pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, diduga tidak fair pasalnya kedua oknum wartawan tersebut memberitakan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2019, oleh mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, berdasarkan informasi dari salah satu staf DPMPD kabupaten Tangerang, yang diduga kuat staf tersebut adalah DAF, pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, mengutip dari pemberitaan media online Radar24news.com, yang tayang tanggal 17/09/2021, dengan judul berita seperti di sebutkan di atas, staf DPMPD kabupaten Tangerang, membenarkan “Betul itu data laporan realisasi pembangunan fisik bersumber dari Dana Desa Tahun 2019, di Ranca Kelapa, tiga pembangunan itu yang diduga fiktif, artinya kedua
oknum wartawan tersebut mendapatkan data yang dapat dipercaya dan di pertanggung jawabkan, setelah viralnya pemberitaan media online yang menyebutkan adanya dua orang (2), oknum wartawan dan satu orang (1), oknum pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, yang diciduk atau di tangkap oleh Unit Jatanras Polresta Tangerang, seharusnya Unit Jatanras Polresta Tangerang juga menindaklanjuti kebenaran berita tersebut, apakah benar kedua oknum wartawan tersebut memberitakan berdasarkan fakta dan data, pasalnya ini tidak adil dan berimbas pada profesi wartawan secara keseluruhan, dengan adanya sebutan oknum “wartawan” secara langsung sudah mencemarkan profesi kewartawanan, terlepas oknum tersebut bersalah atau tidaknya pihak Jatanras Polresta Tangerang harus objektif dengan melakukan konferensi pers atas dugaan pemerasan oleh kedua oknum wartawan dan satu (1), orang staf DPMPD kabupaten Tangerang, terhadap mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, yang diduga telah selewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Pasalnya dari pemberitaan di media online yang tayang tanggal 19/09/2021, sehingga viral dengan diciduknya dua (2), orang oknum wartawan “Radar24news.com-sumber berita-red”, dan satu (1), orang oknum pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, hingga kini pihak Polresta Tangerang belum melakukan konferensi pers, pasalnya dimana adanya dugaan pemerasan oleh kedua oknum wartawan dan satu (1), orang pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, terhadap mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang.
Awak media online akan mengkonfirmasi ke kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, terkait dugaan adanya oknum staf atau pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, terkait informasi tentang adanya dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2019, oleh mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang. Red Supriyadi Tangerang