Takalar, MediaPatriot.CO.ID – Pembangunan Rujab Pimpinan DPRD Kabupaten Takalar yang dikerjakan oleh CV. Lajae Putra dengan Nomor NPWP 03.036.849.2-806.000 senilai kontrak 1.634.325.522.94 Rupiah melalui proses lelang Pokja Takalar dengan kategori pekerjaan konstruksi melalui satker Dinas PUPRPKP Pemda Kabupaten Takalar yang sontak viral di tahun 2020 lalu dengan timbul dugaan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh panitia pokja dan penyedia yang diduga keras melanggar UU. No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang didalamnya berbunyi pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender, kembali mendapat sorotan akibat hancurnya bangunan konstruksi yang belum berjalan setahun.
Kali ini nampak atap platfon bangunan hancur dan terlihat timpa mobil dinas Pimpinan DPRD setelah hujan mengguyur Takalar selama kurang lebih sejam, Kamis (14/10/2021).
Saksi mata yang berada di depan Rujab Pimpinan DPRD membenarkan hal tersebut, “Iyee, mobil pimpinan DPRD baru aja tertimpa atap, pastinya ini sangat disayangkan karna pekerjaannya belum setahun dengan menelan anggaran miliaran Rupiah” pungkasnya.
Menambahkan, “Sama saja pekerjaan ini asal jadi, yang seharusnya anggaran ini dapat dinikmati oleh rakyat tapi hanya menjadi keuntungan bagi perusahaan yang mengerjakan, yakin dia hanya mengejar keuntungan besar tanpa mengutamakan kualitas pekerjaan” tutupnya.
Sementara itu pihak pelaksana belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini tayang. (Mt)