Sumenep,- MPI – Telah dilakukan sidang Virtual pertama kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh ST sebagai otak pembunuhan di Kapolsek Kangean Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Selasa 12/10/2021.
Adapun sidang Virtual yang digelar di Kapolsek Kangean Arjasa tersebut pihak kepolisian tidak bisa menghadirkan saksi kunci yang terkait kasus pembunuhan berencana yang mana telah dilakukan Oleh (ST) dari Desa Kolo – kolo Kec. Arjasa sebagi Dalang pembunuhan perencana kemudian menyiwa 3 pembunuh Bayaran diantaranya, (ST) dari Desa Angkatan Kecamatan yang sama, (AW) dari Desa Torjek Kec. Kangayan dan (JL) dari Desa Torjek Kecamatan yang sama.
Sedangkan Terdakwa (ST) di hadirkan berada di ruang sidang Polres sumenep, dalam keadaan sehat untuk mengikuti persidangan yang pertama dengan Dakwaan pembunuhan berencana yang menewaskan Bunabhi.
Menurut Cucu korban Ainur Rasid mengatakan bahwa Terdakwa adalah Dalang dari Pembunuhan tersebut sedangkan terdakwapun marah -marah kepada keluarga korban dan Terdakwah dengan tegas menyatakan bahwa Korban Bunabhi telah banyak menewaskan Orang dengan menggunakan Ilmu hitamnya santet. Tuduhan inilah yang membuat terdakwa (ST) Merencankan pembunuhan terhadap bunabhi,” Ungkapnya.
“Maka dari itu Korban (BB) meninggal karena di Pukul menggunakan Senjata tumpul berupa Sebilah Kayu dan di tumbuk menggunakan Batu sehingga mengakibatkan keretakan pada Kepala bagian belakang,”
Lanjutnya menurut Kapolsek Kangean Arjasa IPTU Agus Sugito SH mengatakan bahwa Sidang akan di lanjutkan apabila semuanya mau dilakukan lagi dan dia harus meminta nomer HP dari Pengadilan dan saya sebagai Polsek Kengean Arjasa cuma hanya bisa memfasilitasi saja sebab ini sudah bukan tanggung jawab saya,” Ungkap Agus Sugito sebagai Kapolsek Kangean saat di konfirmasi oleh mediapatriot.co.id.
“Nmun menurut Keluarga korban meminta kepada para penegak Hukum, dalam hal ini Kapolsek, Hakim, selaku penentu putusan pengadilan untuk menegakkan keadilan sesuai Perundang undangan yang berlaku. Sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup, selama waktu tertentu, paling lama Dua Puluh Tahun.” Harapnya.(Red).