MediaPATRIOT – Jakarta, 24 Oktober 2021. Muhammad Firdaus selaku Lawyer dari Laskar Bima Bersatu mengatakan untuk laporan tentang penistaan Agama kami sedang kaji hukumnya. Kalau misalnya sudah ada deliknya akan kami ajukan laporan. Sedang kami kaji materinya apakah masuk delik atau tidak nanti Pak Sahlan sebagai ketua Laskar Kuda Hitam yang akan melapor dan mendampingi tim lawyer.
Kami dari Masyarakat Bima melihat ada candaan yang tidak pada tempatnya yang dilakukan oleh artis NM untuk menyerang individu atau rivalnya. Namun disini menjadi membias dan menjadi opini yang buruk terhadap satu Agama, satu penerapan tata cara beribadah satu Agama. Akhirnya memancing animo masyarakat, kami Masyarakat Bima Nusa Tenggara Barat merasa dilecehkan tata cara Ibadah kami.
Kami mencari cara untuk bagaimana cara menegur NM agar tidak terus-terusan membawa tata cara Ibadah Umat Muslim beribadah, membawa-bawa Kiai, Para Habib, dicela-cela secara nyeleneh. Kami keberatan dan kedepannya akan kami laporkan jika sudah muncul deliknya.
Kami sudah mempelajari videonya dan itu video potongan. Tapi terlepas dari video potongan atau tidak yang jelas disini ada Mens Rea. Kita sedang lihat Mens Reanya untuk apa, kalau untuk individu orang tapi karena ini masuk dalam delik aduan alternatif nantinya siapa saja, boleh melaporkan yang dirugikan Umat Muslim di seluruh dunia bisa saja melaporkan NM dengan ancaman-ancaman dalam pasal-pasal yang ada di Hukum Pidana Umum Maupun Hukum Pidana Khusus.
Kalau dilihat dari video yang saya cari melalui tim IT kami ini video lama yang sedang bersiteru dengan seorang artis juga. Namun dia mungkin secara tidak sengaja menyebutkan kalimat niat untuk Sholat tapi diplesetkan sehingga terjadilah animo yang buruk terhadap statement Nikita Mirzani ini. Makanya kami lihat dulu satu hari kedepan apakah ini bisa masuk delik aduan karena kami melihat banyak rumor bahwa NM orang kebal hukum.
Kami mau tahu apakah Republik Indonesia ini masih mengamini tata cara NM ini dalam melecehkan umat Islam, kalau Republik Indonesia masih mengamini cara-cara seperti ini berarti Republik ini sudah bobrok. Republik ini perlu pembinaan moral, Republik ini jauh dari ekspektasi para pejuang Republik Indonesia untuk mendirikan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Ketuhanan.
Kalau deliknya masih belum ditemukan, sanksi sosial dan sanksi moral kita boikot semua kegiatan NM di media sosial, khususnya Pak Menkominfo harus bertindak tegas menegur KPI agar stop tayangan NM dimanapun baik Instagram dan Youtube. Agar ini dijadikan pelajaran yang sangat tidak mengedukasi masyarakat secara positif.
Saya takutnya anak-anak generasi dibawah umur mengikuti tata cara NM yang nyeleneh. Kalau dilihat dari cara dia berbicara saya belum menemukan unsur penistaan Agama, namun disini 50%:50% kalau memang dia melakukan unsur penistaan Agama dalam pasal 156 A, pidana umum dan khusus pasal 27 – 28 di UU ITE ini akan kami laporkan.
“Namun kami belum menemukan itu jadi kami minta sanksi sosial kita boikot NM, stop siaran dimanapun. Kami minta diboikot NM karena beberapa kali telah melecehkan Agama Islam, Para Kiai, Para Habib. Stop kegiatan NM di media sosial karena ini menjadi preseden buruk bagi generasi masyarakat.” Pungkasnya Muhammad Firdaus selaku Lawyer dari Laskar Bima Bersatu.