POLRES METRO JAKPUS MENGUNGKAP PELAKU TAWURAN YANG VIRAL DI SOCIAL MEDlA DENGAN MODUS LIVE INSTAGRAM UNTUK MERAIH KEUNTUNGAAN

MediaPATRIOT – Jakarta, Laporan Polisi Nomor : 24 / K / X / 2021/ PMJ / Restm JP / Sek SB,tanggal 24 Oktober 2021. Waktu kejadian Hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekitar pukul 03.30 WIB. Pasal dan acaman yaitu Pasal 170 ayat (1) sub Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang dan atau barang secara bersama-sama di muka umum, den-an ancaman hukuman 5 lima tahun 6 enam bulan

TKP di Jl. Pangeran Jayakarta Kei. Mangga Dua Selatan Kec Sawah Besar Jakarta Pusat. Korbannya adalah M A S, 16 Th, Pelajar, Warga Mangga Besar XIII Jakarta Pusat.

Pelaku dari kelompok Gang Jawa yaitu:

1. F A, 18th, Pelajar, Warga Mangga Besar XIII Jakarta Pusat

2. J A, 18 Th, Peialar, Warga Mangga Besar Xlll Jakarta Pusat

3. H R, 17 Th, Pelajar. Warga Mangga Besar Xlll Jakarta Pusat

4. R P, 17 Th, Pelajar, Warga Mangga Besar Xlll Jakarta Pusat

5. R R, 17 Th, Pelajar, Warga Mangga Besar XlII Jakarta Pusat

6. Y P, 20 Th, Pelajar, Warga Mangga Besar XIll Jakarta Pusat

7. G A, 16 Th, Pelajar, Warga Mangga Besar Xlll Jakarta Pusat

(Dari kelompok Gang Warsat)
1. D A R, 17 Th, Pelajar. Warga Mangga Besar XIll Jakarta Pusat
2. D A. 18 Th, Pelajar. Warga Mangga Besar XlIl Jakarta Pusat

Barang Bukti terdiri dari :
a. 1 (satu) buah stik Golf
b. 2 (dua) buah celurit

Modus operandinya Melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam dan di siarkan secara langsung (live) di Media Sosial lntagram.

Kronologis kejadian Pada hari Minggu, 24 Oktober 2021 sekitar pukul 03.00 Wib telah terjadi tawuran antar kelompok di Jl. Pangeran Jayakarta Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat. Tawuran tersebut berawal dari adanya akun lnstagram milik salah satu kelompok yang bernama Gang Jawa (Mangga Besar Xill Jakarta Pusat) dengan nama akun enjoy_selow420 yang mengelak kelompok lain untuk melainkan tawuran.

Kemudian akun enjoy_selow420 mengechat / DM (Direct Message) ke akun warsat untuk melakukan tawuran kemudian disetujui sehingga terjadi tawuran. Pada saat terjadi tawuran tersebut kemudian masing-masing kelompok ada yang menyiarkan secara langsung (live) melalui lnstagram sehingga Viral di Media Sosial Sosial dengan tujuan mendapat keuntungan dari Viewers (penonton).

Kronologis penangkapan Berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian Unit Reskrim Polsek Sawah Besar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU WILDAN AL KAUTSAR, S.T.K., M.Si. melakukan penangkapan kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian terhadap pelaku tawuran tersebut yang Viral di Media Sosial. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 9 (sembilan) orang latHaki yang diduga pelaku tawuran dan 2 (dua) kelompok yaitu kelompok Gang Jawa dan kelompok Warsat.

Informasi penting yang didapat Korban M A S, 16 Th mengalami luka robek pada bagian lengan dan luka bacok pada bagian punggung karena bacakan senjata tajam jenis celurit. (red Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *