TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Pekerjaan Konstruksi Talud Desa Lantang melalui Dinas PUPR Kabupaten Takalar menjadi topik perbincangan aktivis akan perihal kualitas pekerjaan serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dari hasil informasi yang berhasil dihimpun media ini, pekerjaan talud di desa Lantang Kecamatan Polongbangkeng Selatan tidak memasang papan bicara atau papan transparansi publik, selain itu pekerjaan tersebut dinilai minim kualitas.
Sekretaris Jenderal LSM Poros Rakyat Wahyu mengatakan, “Sesuai hasil investigasi kami di lapangan, proyek tersebut tidak memasang papan transparansi, padahal papan transparansi itu wajib dipasang untuk Keterbukaan Informasi Publik yang sering dianggarkan di Rencana Anggaran Belanja (RAB), selain itu kami anggap proyek tersebut minim kualitas pasalnya galian pondasinya nampak kurang dalam dan diduga tidak sesuai petunjuk teknis” ujarnya, Rabu (27/10).
Menambahkan, “Proyek yang dikerjakan oleh CV. Alana Jaya yang beralamat di Perumnas Bajeng ini menimbulkan penilaian tersendiri oleh PPK, Consultan Pengawas dan Dinas PUPR Kabupaten Takalar yang kami anggap masa bodoh, seharusnya proyek yang diduga tenaga terampilnya tidak pernah berada di lokasi pekerjaan, pencairannya dipending dulu karna yakin minim kualitas sesuai yang telihat di lapangan” tambahnya.
Diketahui, CV. Alana Jaya memiliki tenaga kerja Trampil atas nama Muhammad Nur Aqsa yang beralamat di Salaka Pattallassang.
Sampai berita ini tayang, PPK, Consultan Pengawas, Dinas PUPR serta Kaswanti Selaku Direktur CV. Alana Jaya belum berhasil dikonfirmasi. (Mt)