Takalar, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Seperti yang diberitakan media ini sebelumya terkait perusahaan CV. Amri Raya dengan No. NPWP 02.862.768.5-807.000 yang beralamat kantor di BTN Bontomate’ne Blok B3/17 Takalar melalui sistem portal LPSE yang menjadi pemenang berkontrak Kode Paket 3310643 dengan jenis kegiatan pengadaan bahan timbunan pilihan TPA Sampah pada pemilihan ULPBJ Kabupaten Takalar melalui satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan dengan anggaran senilai 99.574.475 Rupiah yang berlokasi di Balang Kel. Bontokadatto Polsel kini kembali menuai sorotan.
Pasalnya Perusahaan yang diketahui memiliki Nomor Kode sub bidang klasifikasi kegiatan BG007, BG009, SI001, SI003 dengan kualifikasi K1 ini diduga telah mengerjakan kegiatan kamuflase dari jenis kategori pengadaan yang seharusnya dinilai lebih layak masuk kategori konstruksi karena ada pergeseran tanah.
Melalui sumber MediaPatriot.Co.Id mengatakan, “Kami pertanyakan kegiatan pengadaan bahan timbunan TPA sampah, kami duga ada pengelabuan dalam hal proses evaluasi di ULPBJ Takalar yang bersifat kamuflase kategori dari konstruksi ke pengadaan” jelas Wahyu Sekjen LSM Poros Rakyat, Selasa (26/10).
Menambahkan, “Selain itu kami menduga ada akal akalan yang terjadi dilapangan, pasalnya timbunan yang seperti terlihat di lokasi hanya berkisar 80 mobil truk, sehingga harga perkubikasinya dianggap terlalu besar untuk meraup keuntungan yang sangat besar” tutupnya.
Sementara itu, bagian keuangan dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar melalui sambungan Whatssap pribadinya, “Kalau terkait penimbunan itu, saya baru mengetahuinya disaat proses pengusulan pencairannya, kalau terkait kategori bisa ditanyakan langsung ke PPKnya” singkat pria yang sering di sapa Daeng Nakku.
Sampai berita ini tayang Pejabat Pembuat Komitmen, pihak pelaksana dan ULPBJ Takalar belum berhasil dimintai keterangannya. (Mt)