MediaPATRIOT – Jakarta, 27 Oktober 2021. Selepas membuat viral di media sosial, pengamen berinisial WYS (23) ditangkap oleh Polsek Tanah Abang dibantu oleh Polres Metro Jakarta Pusat akibat menunjukkan alat kelamin kepada seorang pekerja berinisial MS (25) yang merupakan karyawati BUMN di Sudirman.
Setyo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (15/10/21) pukul 19.20
“Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (15/10/21) pukul 19.20. Korban setiap harinya selalu menggunakan moda transportasi kereta api dan selalu melewati jalan dan juga jam yang sama,” ujar Setyo dalam konferensi pers Rabu (27/10/21).
Setyo menambahkan bahwa pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan alat kelaminnya dengan sengaja. Dari pengakuan tersangka, ia hanya iseng melakukan hal tersebut.
Dalam rekaman cctv, korban terlihat melarikan diri akibat dari syok yang telah dialaminya.
Polisi tetap melakukan pemeriksaan terkait dengan psikologi dan kejiwaan pelaku.
“Kami berterima kasih kepada korban yang telah sadar untuk melaporkan hal ini kepada polisi,” ucap Setyo.
Atas kejadian ini polisi akan melakukan antisipasi serta dibutuhkan peran masyarakat dan pemerintah daerah untuk bekerja sama mengatasi tindak kejahatan serupa.
Pelaku telah diamankan di Polsek Tanah Abang dan dijerat UU Pornografi Pasal 36, Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, dan Pasal 281 KUHP terkait kejahatan kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.