WARGA RW 06 TOLAK KERAS KEBERADAAN ORMAS YANG SANGAT MERESAHKAN

MediaPATRIOT – Kota Bekasi-Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas) atau pun Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila khususnya di Pemerintah Daerah KOTA BEKASI .
Hadirnya Ormas/ LSM sangat di butuhkan dalam segala cita-cita pembangunan tidak akan tercapai tanpa adanya semangat sinergitas semua komponen baik pemerintah maupun dari unsur masyarakat.
“Semangat kebersamaan, Gotong Royong, Kontrol Sosial, Kebersatuan, memberikan solusi dan inovasi yang dimiliki Ormas dan LSM sangat membantu tercapainya cita-cita pembangunan.
Namun bagi warga Rw. 06 perumnas 1 bekasi ,kel. Kranji justru Terbalik fungsinya . warga tetap bersih kuku yakni MENOLAK KERAS keberadaan Salah Satu ( ORMAS. ) organisasi masyarakat yang berada di Lingkungan kami, di jl.komodo raya Rt.02/ Rw.06 kel.kranji kec. Bekasi barat perumnas 1 bekasi. Dan kami sekaligus MENOLAK IZIN PERPANJANGAN DOMISILI Ormas tersebut untuk diperpanjang setiap tahunnya.
Berikut bunyi surat :
SURAT PERNYATAAN
Dengan ini kami warga masyarakat RW 06 perumnas 1 bekasi, kel.kranji kec bekasi barat, menyatakan MENOLAK KERAS keberadaan Salah satu organisasi masyarakat ( ORMAS ) yang berada di Lingkungan kami, di jl.komodo raya Rt.02/ Rw.06 kel.kranji kec. Bekasi barat perumnas 1 bekasi. Dan kami sekal gus MENOLAK IZIN PERPANJANGAN DOMISILI ormas tersebut untuk diperpanjang setiap tahunnya.
Karena selama ini keberadaan ormas tersebut dianggap Sangat MERESAHKAN dan MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM dan KENYAMANAN di lingkungan ( pemukiman ). bahkan diduga adanya tindakan atau kegiatan PREMANISME dan KERIBUTAN yg Sering menggangu KETENTRAMAN salah satu Contoh sbb :
1. Terjadinya bentrokan Antara Ormas yg ada di wilayah kami dengan ormas lain ditengah-tengah pemukiman Masyarakat perumnas 1 pada 24 september 2020.
2. Diduga adanya tindakan pidana yaitu terjadinya Pemukulan yg dilakukan salah satu anggota ormas tersebut dengan masyarakat lainnya di linggkungan kami. ( bukti terlampir ).
3. Adanya tindakan premanisme meminta uang kepada para pedagang PKL sepanjang Jl. Komodo Raya diwilayah lingkungn kami yang d lakukan oleh oknum oknum ormas tersebut tiap bulannya.
Maka dari Itu surat pernyataan ini kami buat berdasarkan : jejak Rekam , evaluasi dan pertimbangan kami selaku warga Rw.06 kel.kranji, yg sangat khawatir dan resah terhadap keberadaan ormas tersebut dilingkungan kami.
Karna kami anggap selama ormas tersebut berada di Lingkungan kami …kami tdk pernah Liat Hal – hal yg positif . Maka dalam perkara Ini kami warga masyarakat RW. 06 Kel. Kranji perumnas 1 Bekasi SANGAT SERIUS untuk menanganinya . dan apabila Surat pernyataan warga masyrakat ini tidak Diindahkan oleh Pemerintah setempat, maka kami akan bersurat ke Level lebih tinggi lagi, bahkan kami akan mengambil Langkah-langkah Hukum yg berlaku di negara Republik indonesia .
Dan kami Pastikan Kami Kawal apabila ada Oknum-oknum dr pihak manapun yg berusaha membantu terkait izin domisili tersebut yg tdk sesuai dgn prosedur . Karna syarat – syarat izin domisili Ormas / Lsm sdh diatur dlm UU NO. 17 tahun 2013 dan PERMENDAGRI No. 33 thn 2012 sesuai aturan yg berlaku .
Demikian surat pernyatan ini kami buat dengan sebenar-benarnya,dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.ucap ” Angga ” ketua koordinasi kepada berita hukum 29/10/2021.
Kontributor : R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *