Berbagai Ormas Ngumpul Di Masjid Satukan Tekad! Berantas Mafia Tanah
MediaPATRIOT – Bekasi Utara – Aksi massa Gerus Mafia Tanah merespon atas keputusan PTUN No. 55/G/2021/PTUN Bandung, Jawa Barat berlangsung Jumat, 29 Oktober 2021, Massa yang tergabung dalam Masyarakat pecinta Pahlawan Nasional KH. Noer Alie melakukan orasi penolakan keputusan PTUN Bandung.
Aksi massa yang terdiri dari berbagai ormas, LSM seperti: Masyarakat Teluk Pucung, Ikatan alumni Perguruan ATTAQWA, JAJAKA (Bang damin Sada), BKMB, AMS, PP, JAWARA PB, FBR, GMBI, GIBAS, UN 88 dan ormas2 lainnya merespon atas keputusan PTUN Bandung Jawa Barat No. 55/G/2021 yang memenangkan Marsah binti Dzakaria dkk atas gugatan mereka atas tanah tanah asset Yayasan Attaqwa seluas 27.000 M2.
Nurkholis, biro humas yayasan attaqwa pusat menyebut, aksi massa usai sholat Jumat di Masjid Nurul Falah Teluk Pucung di isi dengan orasi, aksi teatrikal dan aksi tanda tangan di atas bentangan kain 50 meter sebagai bentuk penolakan atas keputusan PTUN Bandung.
“Orasi dilakukan oleh perwakilan dari berbagai organisasi massa dan tokoh masyarakat yang mengakui secara persis sejarah tanah tersebut,” ungkapnya kepada media (29/10).
Menurutnya, Mereka bersaksi bahwa Integritas KH. Noor Alie tidak mungkin dipertaruhkan dengan mengambil tanah yang bukan menjadi haknya (tanah penggugat). Selain aksi orasi kegiatan tersebut juga dilakukan aksi teatrikal penggantungan simbol Mafia tanah yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia.
“Dalam salah satu orasinya, massa berharap Bapak Menko Polkam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo dapat menenggakkan hukum untuk para mafia tanah yang saat ini sedang merajalela di bumi Indonesia ini,” sebut Nurkholis.
Massa juga berharap agar Mahkamah Agung bisa lebih jernih dan arif memandang sosok KH. Noor Alie, putra asli Bekasi sebagai tokoh besar ulama dan pejuang nasional yang mendirikan Pergunan Attaqwa
Sebagaimana tercatat dalam sejarah perjuangan KH. Noer Alie tentang sejarah tanah Yayasan Teluk Pucung yang seluas 27.000 meter tersebut merupakan hasil tukar guling antara pemerintah dan pihak KH. Noer Alie, di mana posisi lokasi KODIM 0502 yang berlokasi di alun-alun Bekasi adalah dahulunya tanah milik Pesantren Bahagia (Cikal bakal Yayasan Attaqwa sekarang).
Karena pemerintah membutuhkan tempat pendirian KODIM harus dipusat kota maka dilakukan tukar guling dengan tanah milik negara yang sekarang yang berada di Teluk Pucung, tanah strategis pesantren Bahagia di alun-alun mendapat penukaran lebih banyak beberapa kali lipat karena lokasinya jauh dari perkotaan.
Integritas KH. Noer Alie diakui oleh masyarakat bahkan oleh negara dengan penganugerahan menjadi PAHLAWAN NASIONAL karena perjuangan beliau membela negara.
Karena Integritas dan akhlak keulamaan beliaulah tidak mungkin MENGAMBIL tanah yang bukan menjadi haknya. Masyarakat Bekasi kaget bukan kepalang, ada orang luar Bekasi yang tidak pernah mengenal sosok KH. Noor Alie mengaku-ngaku tanah tersebut. (red Irwan)
Aksi massa yang terdiri dari berbagai ormas, LSM seperti: Masyarakat Teluk Pucung, Ikatan alumni Perguruan ATTAQWA, JAJAKA (Bang damin Sada), BKMB, AMS, PP, JAWARA PB, FBR, GMBI, GIBAS, UN 88 dan ormas2 lainnya merespon atas keputusan PTUN Bandung Jawa Barat No. 55/G/2021 yang memenangkan Marsah binti Dzakaria dkk atas gugatan mereka atas tanah tanah asset Yayasan Attaqwa seluas 27.000 M2.
Nurkholis, biro humas yayasan attaqwa pusat menyebut, aksi massa usai sholat Jumat di Masjid Nurul Falah Teluk Pucung di isi dengan orasi, aksi teatrikal dan aksi tanda tangan di atas bentangan kain 50 meter sebagai bentuk penolakan atas keputusan PTUN Bandung.
“Orasi dilakukan oleh perwakilan dari berbagai organisasi massa dan tokoh masyarakat yang mengakui secara persis sejarah tanah tersebut,” ungkapnya kepada media (29/10).
Menurutnya, Mereka bersaksi bahwa Integritas KH. Noor Alie tidak mungkin dipertaruhkan dengan mengambil tanah yang bukan menjadi haknya (tanah penggugat). Selain aksi orasi kegiatan tersebut juga dilakukan aksi teatrikal penggantungan simbol Mafia tanah yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia.
“Dalam salah satu orasinya, massa berharap Bapak Menko Polkam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo dapat menenggakkan hukum untuk para mafia tanah yang saat ini sedang merajalela di bumi Indonesia ini,” sebut Nurkholis.
Massa juga berharap agar Mahkamah Agung bisa lebih jernih dan arif memandang sosok KH. Noor Alie, putra asli Bekasi sebagai tokoh besar ulama dan pejuang nasional yang mendirikan Pergunan Attaqwa
Sebagaimana tercatat dalam sejarah perjuangan KH. Noer Alie tentang sejarah tanah Yayasan Teluk Pucung yang seluas 27.000 meter tersebut merupakan hasil tukar guling antara pemerintah dan pihak KH. Noer Alie, di mana posisi lokasi KODIM 0502 yang berlokasi di alun-alun Bekasi adalah dahulunya tanah milik Pesantren Bahagia (Cikal bakal Yayasan Attaqwa sekarang).
Karena pemerintah membutuhkan tempat pendirian KODIM harus dipusat kota maka dilakukan tukar guling dengan tanah milik negara yang sekarang yang berada di Teluk Pucung, tanah strategis pesantren Bahagia di alun-alun mendapat penukaran lebih banyak beberapa kali lipat karena lokasinya jauh dari perkotaan.
Integritas KH. Noer Alie diakui oleh masyarakat bahkan oleh negara dengan penganugerahan menjadi PAHLAWAN NASIONAL karena perjuangan beliau membela negara.
Karena Integritas dan akhlak keulamaan beliaulah tidak mungkin MENGAMBIL tanah yang bukan menjadi haknya. Masyarakat Bekasi kaget bukan kepalang, ada orang luar Bekasi yang tidak pernah mengenal sosok KH. Noor Alie mengaku-ngaku tanah tersebut. (red Irwan)