TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar dari hak interpelasi untuk menggunakan hak angket pada tahun 2020 lalu, sampai saat ini belum jelas apa dari pada hasil tertulis dari Mendagri.
Pasalnya penggunaan hak angket dalam melakukan penyelidikan yang dipakai untuk memutuskan pelaksanaan suatu undang undang dalam kebijakan pemerintah kabupaten Takalar yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat terus menimbulkan tanda tanya oleh publik, Apa hasilnya ??
Menelusuri hal tersebut, kru mediapatriot.co.id yang mencoba mengunjungi ruangan ketua komisi 1 DPRD H. Nurdin HS yang juga merupakan ketua pansus hak interpelasi dan hak angket mengatakan, “Sampai saat ini belum diketahui dari hasil hak angket, terkait balasan surat dari Mendagri seluruh anggota DPRD belum mengetahuinya dan belum ada informasi dari ketua DPRD Darwis Sijaya, lebih jelasnya kita konfirmasi dan pertanyakan ke ketua DPRD soal balasan hak angket dari Mendagri” ujar Nurdin HS kepada awak media Selasa (02/11).
Menanggapi itu, Rahman S. yang turut berkomentar, “Seharusnya apapun hasil hak angket dari surat Mendagri itu dibuka dan dipublikasikan agar ada keterbukaan informasi kepada publik, kalau Darwis Sijaya telah mendapatkan balasan tertulis dari Mendagri terkait hak angket itu harus dibuka kepada semua anggota DPRD kabupaten Takalar agar rakyat tidak bertanya tanya, kalau begini kan terkesan ada pengelabuan publik” tegas Ketua LSM Pemantik itu.
Sampai berita terbit Ketua DPRD Kabupaten Takalar Darwis Sijaya belum berhasil dikonfirmasi. (Mt)