Kesatuan Pemuda Anti Korupsi (KEPAK) KABUPATEN BUOL Mendesak KPK RI Memanggil dan Memeriksa Bupati Buol

MediaPATRIOT – Jakarta, 2 November 2021. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemerintahan di daerah di arahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka setelah mencermati dan menganalisis kebijakan Bupati Buol yang konradlktlf dengan realitas dalam pelaksanaan peneyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buol, dengan ini kami dari kesatuan Pemuda Anti Korupsi (KEPAK) menyatakan sikap

sebagai berikut :

Pertama, dalam upaya terwujudnya tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good dan Clean Governance) kami sebagai warga masyarakat ikut berperan serta dan bertangung jawab terhadap daerah kami yang dengan tegas menyatakan bahwa apa yang telah kami sampaikan melalui pengaduan adalah sebagai bentuk kepedulian kami. Olehnya sebagai bentuk keprihatinan yang sangat mendalam terhadap berbagai penyimpangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dan dalam rangka penegakkan supremasi hukum kami menyatakan dengan benar atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Buol Amiruddin Rauf yang telah kami laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi antara lain :

1. Kebijakan ganti rugi tanah milik Amiruddin Rauf (Bupati Buol).

2. Pembangunan Masjid Agung Buol.

3. Rehabilitasi Berat Kantor Bupati

4. Kebijakan ganti rugi tanah Rumah Nelayan.

5. Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan

6. Program Tanah Untuk Rakyat (TAURA).

Kedua, Bupati Buol sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengedapankan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara tetapi justru bersikap Otoriter dengan se wenang-wenang mengancam Aparatur Sipil Negara dengan Mutasi. non job. penurunan pangkat dan penurunan jabatan sampai dengan pemecatan. Bahkan terbukti yang dilakukan bukan hanya sekedar ucapan tetapi dengan benar melakukan tindakan berupa penonjoban terhadap pejabat eselon II, eselon III dan eselon |V berjumlah 194 orang.

Ketiga, dalam menjalankan pemerintahan tidak sejalan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) kerana hanya mengedepankan ego dan kecerdasan dengan tidak menerima gagasan dari siapapun serta bersifat diskriminatif dengan Menciptakan pemerintahan yang kolusi dan nepotisme dengan menempatkan semua keluarga pada tempat yang vital walaupun tidak mempunyai kompetensi.

Keempat, mengharapkan dan mendesak kepada penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan laporan yang telah kami sampaikan menindak lanjuti laporan kami agar segera diproses untuk mencegah dan menyelamatkan Kabupaten kami yang terdapat sejumlah 175 ribu jiwa masyarakat. Demikina penyataan sikap kami, atasnya kami ucapkan terima kasih dan semoga pihak penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memperhatikan sikap kami.

Kelima, Mendesak KPK RI untuk segera bentuk tim investigasi dan memanggil agar memeriksa Bupati Buol saudara AMIRUDIN RAUF. (red Irwan)