Aksi Moralitas Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia SEMMI Kepulauan Riau, Menuntut Praduga Oknum DPRD Kepulauan Riau Melakukan Tindakan Asusila

MediaPATRIOT – Aksi Moralitas Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia SEMMI Kepulauan Riau, Menuntut praduga Oknum DPRD Kepulauan Riau khususnya Kota Batam melakukan tindakan asusila/Tidak bermoral,aksi di Kantor DPP Partai Nasdem.
Terjadi kasus perselingkuhan oleh salah satu anggota DPRD partai Nasdem di daerah Batam yang jelas menjatuhkan Marwah partai Nasdem itu sendiri.
Dengan tindakan yang tidak ber moral oleh salah satu anggota DPRD yang berinisial AT.Jelas-jelas di sampaikan oleh korban Carolein menjelaskan bahwa foto dirinya dengan AT di salah satu kamar yang ia sebarkan di laman Facebooknya adalah asli dan benar adanya.
Lanjut penjelasan Carolein bahwa Foto tersebut adalah hasil jepretan HP Carolein sendiri di dalam kamar 440 Hotel GCH Pekanbaru pada bulan Juli lalu. Ungkap korban “Bulan Juli lalu kami nginap 2 malam di Hotel GCH Pekanbaru, tanggal 8 dan 9 Juli, tanggal 10 kami baru balik ke Batam,” kata Carolein.
Carolein juga mengaku bahwa mereka saat menginap disana atas nama AT sendiri. Lanjut Carolein, ia dan AT berada di Pekanbaru selama 7 hari, dan menginap di berbagai Hotel Pertama kami nginap di Hotel GCH selama 3 malam, terus pindah ke Hotel Grand Tjokro 1 malam, terus pindah lagi di Hotel Grand Zuri 3 malam,” jelas Carolein.
Dengan ini kami dari Serikat mahasiswa muslimin Indonesia (SEMMI) Kepulauan Riau menyikapi terkait kejadian yang tidak bermartabat oleh salah satu Anggota DPRD partai Nasdem.
Tuntutan:
1. Meminta Kepada ketua umum DPP Nasdem menindak tegas terhadap oknum DPRD Fraksi Partai Nasdem kota batam, Terkait kasus perselingkuhan perjinahan dalam undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di atur dalam pasal 284, yang di bunyikan : dihukum pejara selama-lamanya 9 (Sembilan) Bulan.
2. Kami meminta ketua umum DPP Partai Nasdem bertindak tegas terhadap kader yang sudah melanggar aturan serta melakukan sidang secara kode etik profesi/ di PAW jika oknum Anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem Kota Batam AT terbukti melakukan perbuatan tercela/pelecehan.
3. Meminta kepada Ketua Umum DPP Partai Nasdem untuk menertibkan para oknum anggota Partai Nasdem di kepulauan Riau Khususnya kota batam, untuk mengeluarkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepada Oknum Anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem kota Batam AT.
4.Apabila tuntutan kami tidak di indahkan oleh Ketua DPP Partai Nasdem maka jelas kami menilai DPP Partai Nasdem memelihara kader partai yang melakukan tindakan ASUSILA.
Aksi jilid pertama untuk Partai Nasdem,akan turun kembali jilid kedua,dan kami akan Galang masa lebih byk lagi ikut turun dalam agenda menyuarakan aspirasi masyarakat Kepulauan Riau. (red Irwan)