Theresia Megawati Anggota DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Mempersiapkan Perda Untuk Melengkapi Fasilitas Yang Dibutuhkan Masyarakat

MediaPATRIOT – Tangerang, Theresia Megawati Anggota DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI menegaskan visi, misi, dan program-program kedepannya di tahun 2022 di DPRD sendiri kita ada membahas beberapa terkait peraturan daerah yang perlu kita lengkapi, kebetulan saya ada di bagian pembentukan peraturan daerah. Disana kita masih mencari poin-poin apa yang perlu kita perlengkapi untuk Perda Kota Tangerang. Kita sedang berjalan peraturan daerah terkait dengan Kota Layak Anak. Kota tangerang sudah beberapa kali mendapatkan penghargaan ini. Salah satu poinnya adalah bagaimana kita mempersiapkan peraturan daerah yang menjadi payung hukum untuk memperlengkapi fasilitas-fasilitas yang diperlukan masyarakat.
Theresia Megawati Anggota DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI mengatakan bahwa untuk BPJS seringkali terkendalanya masalah informasi yang tidak sampai kepada masyarakat. Kota Tangerang sendiri sebenarnya sudah punya program unggulan UHC. Jadi kita mengcover semua kesehatan untuk warga kota Tangerang, yang penting punya KTP Tangerang.

Walaupun dia awalnya belum punya BPJS maka pada saat ia memerlukan itu kalau dia warga tidak mampu dan sedang dirawat itu bisa langsung aktif tapi proses untuk penyampaian informasi tidak sampai ke masyarakat itu yang memang menjadi kendala juga. Programnya sudah ada, tinggal aplikasinya apakah masyarakat sudah mengetahui atau belum itu yang menjadi PR bagi kita sebagai pelayan masyarakat.
Terkait jalanan yang rusak problemnya adalah di masalah pemeliharaan jalanan ada aset provinsi, ada aset negara, untuk pemeliharaan yang sendiri ada pos-pos yang harus disesuaikan misalnya kalau misalnya jalan itu jalan negara otomatis APBD tidak bisa dikeluarkan untuk perawatannya, tapi karena masyarakat tahunya itu jalanan ada di kota Tangerang dianggapnya itu menjadi tanggung jawab pemerintah kota itu kadang-kadang menjadi Dilema.
Terkait fasilitas lampu merah yang rusak itu bisa dilaporkan kepada pemerintah setempat untuk pemeliharaan titik jadi masyarakat melapor saja kepada pemerintah kota. (red Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *