MediaPATRIOT – Menanggapi adanya surat sp3, PKL di sepadan kali Duta Indah Rw 20 dan Rw 15 Jati Makmur Pondok Gede, menolak keras penggusuran yang di lakukan.
Ketua kerukunan pedagang kecil kios semi permanen Rw 20 dan Rw 15 Duta Indah, H. Husni menyampaikan dengan tegas menolak keras untuk di lakukan penggusuran.
H.Husni juga menilai,surat yang di kirim cacat hukum,hal itu di sampaikan kepada awak media, selasa 16 November 2021.
Kami akan memberi jawaban dan menyurati secepatnya surat yang di layangkan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. Kota Bekasi, ujarnya.
Ia melanjutkan dalam hal ini kami tidak pernah di ajak musyawarah baik di pemkot maupun DPRD Kota Bekasi,untuk solusinya, nanti bagaimana nasib pedagang yang sudah mencari nafkah 25 tahun mengkais rezki untuk menghidupi anak istrinya.
Pada tempat lain, Nur Alamsyah ketua Pusbakum Satria Advokat Wicaksana ( SAW ) Kota Bekasi sekaligus Kuasa hukum kali sepadan Duta Indah Rw 20 ,menolak keras untuk di bongkar.
Kami meminta agar di kaji ulang kembali, tegas Nur Alamsyah mendampingi ahmad Sukowati pengurus PKL.
Rabu,kami akan audiensi dengan Satpol PP Kota Bekasi,untuk menyampaikan perlu di kaji kembali
Untuk di gusur PKL yang ada di Rw 20 jati Makmur pondok gede. ( darso. )