Pembongkaran Bangunan Pedagang Kaki Lima Oleh Satpol PP Di Perumahan Duta Indah Menuai Polemik

MPI – Kota Bekasi – Pembongkaran bangunan lapak pedagang yang berada di pinggir kali depan gerbang masuk perumahan Duta Indah Jatimakmur Kecamatan Pondok gede, Kota Bekasi belum dilaksanakan tapi sudah menuai protes keras para pedagang. Hal itu terjadi lantaran para pedagang menggantungkan nasibnya selama bertahun-tahun lewat berdagang di lokasi yang berada di wilayah RW 20 Kelurahan Jatimakamur, Pondok Gede Kota Bekasi . Achmadi Sukowati sebagai ketua RT. 06/20 dan juga tokoh masyarakat yang sekaligus ketua pedagang kaki lima yang berada di depan gerbang perumahan Duta Indah, Kamis (28/10/2021).

“Berawal dari surat edaran ketua RW 015 Nomor 028/SE-RW.015/lX/2021, tentang larangan berjualan. Surat itu juga tidak diketahui Lurah dan Camat waktu itu. Baru kemudian ada surat edaran yang diterbitkan oleh Camat. Dari surat edaran itu tentunya membuat kami resah, dan apabila dilakukan pembongkaran, 75 pedagang binaan UMKM terancam hidupnya dikarenakan lapak dagangan mereka akan dibongkar,  sedangkan mereka sudah 15  tahun bahkan 17 tahun berjualan,” cerita Achmadi Sukowati di hadapan pewarta .

Menurut kabar yang beredar lapak dagangan akan dibongkar dan dijadikan taman. Keberadaan pedagang juga dianggap sebagai penyumbang banjir.
“Ini jelas tidak adil, kami yang selama ini menempati bertahun-tahun mau dibongkar begitu saja. Ini seperti air susu dibalas air tuba. Orang tua saya sudah memberikan tanahnya untuk jalan masuk ke perumahan Duta Indah. Awalnya tanah itu milik orang tua dengan bukti girik dan letter C yang terdaftar sebelum menjadi jalan perumahan tersebut. Tanah tersebut kami masih bayar SPPT dan PBB nya, yang berada di depan gerbang Duta Indah maupun yang ditempati pedagang kaki lima. Alasan menjadi penyebab banjir jelas tidak masuk akal, dari Sabang sampai Merauke namanya banjir dimusim hujan itu nasional,” ujar Achmadi Sukowati dengan nada kesal.

Menurut Nur Alamsyah sebagai kuasa hukum teman teman pedagang kaki lima, Terkait agenda hari kita para pedagang tidak membantah intrusksi pak Walikota Bekasi Untuk penggusuran lahan ini, karena beliau sudah menurunkan surat perintah tugas untuk penertiban bangunan yang berbeda sepanjang badan sungai cuman teman teman harus pastikan yang di gusur adalah hanya pasar sedangkan disini,

Dengan no 800/8413/Satpol PP tribun trans mas” Memerintahkan melaksanakan pembongkaran pedagang kaki lima dan bangunan yang berbeda di garis sepadan sungai Perumahan Duta Indah RW. 15 dan RW. 20, Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, “

Artinya seluruh bangunan yang ada di garis sepadan sungai paham ya, dan instruksi dari bapak RW. 15 konsep nya luar biasa, tetapi perlu di ketahui juga warga nya juga memakan hak-hak nya sungai, jadi kami tegaskan hari ini Kepada pak Kasat Satpol PP menjalankan instruksi pak Walikota tapi tidak semua di jalankan, jadi pak Kasat Pol PP menjalankan secara totalitas walaupun beliau bilang ini cuma sementara kita tunggu sampai besok, kalau sampai besok tidak di gusur berarti beliau tidak betul-betul menjalankan instruksi pak Walikota Bekasi ada apakah? Ucap Nur Alamsyah selaku kuasa hukum.

Sebenarnya para pedagang pun sudah pada legowo untuk di gusur, tetapi ada permintaan kita pertama ada kompensasi, dan yang kedua relokasi harus ada relokasi mau di pindahkan kemana, kompensasi nya mana hari ini mereka tidak berjualan barang nya hancur barang nya rusak semua apakah ada pergantian dari pemerintah,lanjutnya.

Dari pedagang sendiri yang pertama mereka minta ada tempat yang baik dan lebih layak di buat usaha dan tata lebih indah dan rapih, dan kita minta Kalau pun ada kompensasi harus ada pendapatan yang sama jangan di tempat yang sepi, saya pasti kan para pedagang di pindahkan ketempat yang tidak layak dan membuat tempat tempat yang lebih liar ketimbang disini

Dan disini bapak bisa liat rapih sudah terakomodir dan ada pengurus nya dan jangan salah kami sudah membayar kontribusi nya setiap bulannya itu untuk membayar sampah.

Langkah saya bbesok sebagai kuasa hukum para pedagang akan menghadap pak Walikota Bekasi apabila besok tidak terjadi pembongkaran bangunan terlepas dari pasar dan sudah jelas ini Satpol PP tidak menjalankan sepenuhnya perintah dari pak Walikota ini menjalankan tapi tebang pilih yang di gusur hanya pedagang tetapi bangunan tidak sedang kan instruksi sudah jelas, ini instruksi loh bukan saya yang bicara tapi pak Walikota, sedangkan pak Walikota menginstruksikan kaki lima dan bangunan yang berbeda di garis sepadan sungai bangunan segaris sungai berarti semuanya ya bukan hanya pasar saja sampai batas RW. 15 jelasnya.

Rumah kena ga? Rumah kena tapi bukan rumah nya hanya sebatas garis sungai nya teman teman media bisa lihat berapa meter jarak batas untuk hak sungai terserah itu tehnik khususnya seperti apa mereka lebih paham ketimbang saya, tehnik gusur mereka lebih paham mereka punya alat mereka punya tenaga dan mereka punya team tetapi tidak dijalankan berarti mereka melanggar.

Kami dari kuasa hukum para teman teman dari RW. 20 akan menyurati pak Walikota Bekasi besok jadi tidak menunggu lagi kita langsung menyurati besok saya menyakini pak Walikota Bekasi bijak dan adil dalam menyikapi hal ini, kenapa beliau saya bilang bijak dalam menyikapi dalam hal ini karena beliau memerintahkan untuk bangunan bukan hanya pasar berarti disini pak Walikota tidak tebang pilih tinggal tim nya Kalau tidak semua silahkan semua kawan kawan di upload kalau tidak semuanya, ok’ untuk hari ini pedagang tapi besok saya mau liat besok kena ga?ucapnya.

Bukannya saya meminta untuk digusur itu sama dengan resiko konsekuensi yang mereka terima, pedagang yang membangun di pinggir sungai di gusur mereka terima begitu pun sama rumah yang bangun melebar ke sungai itu harus terima itu namanya adil dong itu yang disebut adil namanya dan pak Walikota melihat seperti itu makannya mengeluarkan surat seperti ini, tutup Nur Alamsyah”

Reporter. “Syarif/Yadi”