Kota Bekasi, MPI
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Komisi IX Dra Hj Wenny Haryanto, SH kembali menyambangi masyarakat Kota Bekasi. Kehadiran Legislator Senayan asal Fraksi Golkar ini bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam rangka sosialisasi tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Obat dan Makanan Bersama Tokoh Masyarakat.
Sosialisasi yang dilaksanakan di kediaman anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar, Uri Huryati, ini diikuti sekitar 400 peserta yang terbagi dalam dua sesi kegiatan di pagi hari dan siang hari. Nampak hadir narasumber Aleks Sander, selaku Koordinator Kelompok Substansi Penindakan Balai Besar Penanganan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung.
Mengawali pemaparannya, Wenny Haryanto mengajak seluruh peserta yang hadir untuk mengikuti pola hidup yang lebih sehat lagi, terutama dalam memilih makanan dan obat yang layak dan aman dikonsumsi. “Begitu juga dalam memilih kosmetik, jangan karena harganya yang murah tapi kosmetik yang kita beli ternyata tidak bermutu bahkan cenderung bisa merusak wajah kita, karena kosmetik yang kita beli ternyata mengandung mercury yang membahayakan,” tegas Wakil Rakyat yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VI meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi ini.
“Jika kita ingin membeli obat dan bahan makanan, kita cek terlebih dahulu kemasannya, apakah masih rapih atau sudah rusak. Lalu kita cek labelnya untuk mengetahui komposisi dan aturan pakainya, cek ijin edarnya apakah sudah ada ijin edar dari BPOM atau belum, dan cek kedaluarsanya sehingga kita mendapatkan obat dan makanan yang layak untuk kesehatan kita,” papar Wenny saat memberikan tips cerdas kepada masyarakat.
Wenny juga menyampaikan pesannya kepada masyarakat yang hadir agar mengurangi penggunaan kantong plastik (kresek) berwarna hitam. “Berbahaya sekali, karena kantong plastik hitam ini hasil daur ulang menggunakan bahan kimia berbahaya,” tegasnya.
Untuk memperkuat peran BPOM dalam rangka melindungi masyarakat, Wenny menyebut, Komisi IX DPR RI telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan. “Adanya undang-undang ini agar institusi BPOM menjadi diperkuat, mengingat peredaran obat dan makanan ilegal, palsu dan kedaluarsa yang kian marak akhir-akhir ini,” tegasnya.
Lebih lanjut Wenny menyatakan RUU tersebut akan menjadi payung hukum agar masyarakat mendapatkan jaminan keamanan terkait mutu produk obat-obatan dan makanan. “Keberadaan RUU ini dinilai sangat mendesak untuk segera diselesaikan karena keterbatasan kewenangan BPOM menjadi satu kendala yang mengakibatkan sistem pengawasan obat dan makanan kurang optimal,” ulasnya menambahkan.
Menutup pemaparannya, Wenny berharap masyarakat mencermati semua pemaparan yamg disampaikan pihak BPOM. “Semoga sosialisasi ini memberikan manfaat positif untuk masyarakat,” ujarnya.
Wenny menegaskan Pengawasan Obat dan Makanan merupakan hal strategis yang mempunyai dampak luas terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, ia berharap upaya sosialisasi ini mampu melindungi masyarakat dsri obat-obatan atau bahan makanan yang beresiko terhadap kesehatan.
“Pangan merupakan unsur yang penting bagi ketahanan suatu bangsa. Dengan pangan yang aman dan bermutu, akan menjadikan masyarakat terutama generasi penerus bangsa menjadi generasi yang kuat, sehat dan cerdas,” papar Wenny. (Mul)