Gambar Karikatur Sumur Bor
TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Setiap produk kegiatan melalui OPD tentunya memiliki acuan dan mekanisme pelaksanaan pemilihan serta penetapan penyedia barang dan jasa.
Dari Pemberitaan yang tayang melalui media ini sebelumnya perihal Dinas PUPR Takalar terindikasi jadi lumbung labrak juknis yang seolah memainkan dan memaksakan lolosnya 6 perusahaan dari 9 paket PL dengan anggaran jika ditotal mencapai angka 1,2 Miliar kembali menuai sorotan.
Kadis PUPR Muchsin Tiro yang menanggapi pemberitaan mediapatriot.co.id melalui pesan Whatsaap pribadinya mengatakan, “Kalau terkait juknis pemilihan pelaksana atau penyedia saya kira tepatnya konfirmasi ke ULP, kalau PPK itu Zumirrah. ST” singkatnya (28/11).
Sementara itu Sekjen LSM Poros Rakyat Takalar menilai Kadis PUPR Takalar Muchsin Tiro terkesan menggiring ranah ini dalam bentuk minimnya tanggung jawab selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Kadis PUPR Muchsin tidak dapat terlepas pada peran awal perencanaan, pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, bobot pekerjaan, pencairan tahap 100 persen serta serah terima pekerjaan” ujar Wahyu.
Ia mengatakan, “Meskipun pihak ULP meloloskan pada proses evaluasi pembuktian documen ke-6 perusahaan tersebut, jika KPA tidak menyetujui atas adanya indikasi labrak juknis barjas maka pastinya akan terkendala pada tanda tangan kontrak documen, pembobotan, pencairan 100 persen sampai serah terima pekerjaan, maka dapat dipastikan Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini Kadis PUPR Takalar merupakan penanggung jawab penuh soal disetujui dan diketahuinya kegiatan penambahan sumur bor dalam terlindung senilai 1,2 Miliar dari keseluruhan paket” tambahnya.
Sampai berita ini terbit kedua kalinya, PPK Zumirrah, Kabag ULP Irfan dan Pokja belum berhasil dimintai keterangannya. (Mt)