Polda Metro Jaya dan Polrestro Bekasi Kota Berhasil Menangkap 2 Tersangka Kasus Mutilasi Di Bekasi

Dari mutilasi ini pihak kepolisian mengidentifikasi seorang laki-laki bernama RS, laki-laki, Jakarta, tanggal lahir 8 oktober 1992, beralamat di jln Raya Pantura, Kedung Waringin, Bekasi, adalah korban mutilasi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Indra Zulfan menjelaskan, ” Dua dari tiga yang diduga pelaku sudah ditangkap. Sementara satu orang lagi yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran.

Dalam waktu sekitar 8 jam polisi berhasil mengungkap kasus ini. Pelaku yang sudah ditangkap MAP(29) dan FM(20). Sementara ER masih dalam pengejaran. “Motif pelaku membunuh dan memutilasi korban adalah sakit hati” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya. menjekaskan dalam Konferensi persnya.
Dalam pemeriksaan para pelaku mengaku awalnya mengajak korban untuk mengkonsumsi narkoba terlebih dahulu. Setelah tertidur baru dibunuh dengan menggorok leher menggunakan golok. Hal itu dilakukan karena pelaku merasa sakit hati karena pernah menghina FM dan istrinya. Bahkan korban juga pernah mencabuli istri pelaku MAP.
Atas perbuatannya pelaku diancam dan dijerat dengan pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Saat ini pelaku ditahan di Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini disita barang bukti berupa, golok, bantal, selimut, pakaian kurban, HP, sepeda motor, 1 gulung tali plastik, karung.
(red Irwan)