Pemenang Tender Penggabungan 2 Kegiatan DISPARPORA Takalar Dinilai Keliru, Pokja Terkesan Paksakan (Berita MPI)

TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Penggabungan 2 paket kegiatan tender Pembangunan Penginapan Wisata Pantai Topejawa dan Pekerjaan Rehabilitasi Pagar Depan Wisata Pantai Topejawa melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Takalar sontak menjadi perbincangan bagi penggiat control sosial.

Dari tahap pengumuman pascakualifikasi 03 November sampai tahap penandatanganan kontrak per tanggal 25 November mencuat adanya indikasi atur mengatur proses lelang yang dilakukan oleh panitia pokja dengan dugaan memaksakan CV. Imaji Mutiara Karya untuk menjadi pemenang tender melalui Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Takalar.

Hal yang seakan terstrukturisasi ini nampak pada persyaratan lelang yang dimunculkan oleh panitia Pokja sampai pada legalitas perusahaan pemenang yang dinilai tidak layak berkontrak.

“Pada pengumuman pascakualifikasi hanya memakai persyaratan 1 Sub Bidang Usaha, padahal seharusnya memakai lebih dari 1, apalagi ini penggabungan dari 2 kegiatan yang tidak sejenis” beber Wahyu Sekjen LSM Poros Rakyat, Kamis (02/12).

Ia mengatakan, “Selain itu pokja pun terindikasi memaksakan CV. Imaji Mutiara Karya menjadi pemenang karena legalitas perusahaan tersebut kami duga tidak bersyarat untuk mengerjakan kegiatan itu, tak lain karena perihal penggabungan 2 kegiatan itu bersifat penginapan dan pagar, maka dari itu kami meminta kepada Panitia Pokja, KPA, PPK dan Consultan Pengawas agar mengevaluasi kembali perusahaan pemenang pembangunan penginapan wisata pantai Topejawa dan pekerjaan rehabilitasi pagar depan wisata pantai Topejawa, selain itu kami meminta kepada Bupati Takalar agar mengevaluasi kinerja sampai kedudukan jabatan Panitia Pokja” jelasnya.

Panitia Pokja dan Kabag ULP yang berusaha ditemui di kantor ULPBJ Kabupaten Takalar oleh awak media untuk dikonfirmasi tetapi tidak berhasil sampai berita ini tayang. (Mt)