SULSEL, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Kejaksaan Negeri Jeneponto tahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rehab Sekolah tahun anggaran 2019 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, Jumat (12/11/2021).
Dari hasil pantauan, setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, tersangka keluar dari ruangan penyidikan dengan mengenakan baju rompi tahanan warna orange dan langsung di bawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial J selaku PPTK (mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto), D selaku Fasilitator dan R selaku rekanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi, SH, MH telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019, dengan anggaran sebesar Rp.39 Miliar.
sementara ini ada tiga tersangka, inisal J selaku PPTK, D selaku Fasilitator dan R selaku Rekanan,” ungkap Ilma Ardi Riyadi, SH, MH.
Rais Aljihad Selaku ketua Umum Simpul Pergerakan Mahasiswa dan pemuda mendesak Kepala seksi Pidana khusus (pidsus) untuk menahan kepala Dinas Pendidikan yang selaku pimpinan penguasa Anggaran.
“Jika pihak kejaksaan negeri Jeneponto tidak melakukan tindakan kepada kepala Dinas pendidikan kabupaten Jeneponto, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa, karna kami anggap pihak kejaksaan harus menetapkan juga Kadis sebagai tersangka yang notabenenya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran” Tegasnya (Rilis)