DPR dan OJK Didesak Benahi Kejahatan Asuransi Unitlink di Indonesia

MediaPATRIOT – Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk membenahi dan merespons keluhan masyarakat yang telah menjadi korban kejahatan asuransi unitlink. Penutupan sekitar tiga juta polis asuransi selama masa pandemi Covid-19 sudah seharusnya menjadi sinyal agar Pemerintah, (DPR dan terutama OJK) mengambil peran aktif untuk melindungi masyarakat.
“Dunia asuransi di Indonesia sangat menyedihkan. Mereka begitu mudahnya menjadikan uang masyarakat sebagai bancakan para penguasa asuransi. Apakah hal ini akan dibiarkan terus berlangsung?” kata Maria Trihartati, koordinator korban Asuransi Unitlink Indonesia, saat menyampaikan aspirasinya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/12).
Komunitas Asuransi Unitlink ini berasal dari sejumlah perusahaan asuransi seperti Prudential, AIA dan AXA Mandiri. (Asuransi lainnya juga silahkan disebut). Maria sangat mengapresiasi undangan dari DPR untuk mempertemukannya dengan sejumlah stakeholders asuransi. Ia mengatakan agar permasalahan dan jeritan masyarakat dari korban asuransi unitlink ini tak hanya sekadar didengar oleh para wakil rakyat yang ada di DPR.
“Tetapi kami mendesak agar dibantu penyelesaian masalah ini. Kami tidak minta uang diganti oleh para anggota DPR dan OJK tetapi kami minta kepada DPR dan OJK untuk mendesak semua perusahaan asuransi beserta bank tempat penjualan produk asuransi untuk bertanggung jawab atas semua yang terjadi,” kata ibu rumah tangga asal Lampung ini.
Maria menegaskan indikasi kejahatan korporasi asuransi berkedok investasi sudah dilakukan sejak awal. Ia mengatakan ada niat dari perusahaan asuransi untuk mencari keuntungan dengan cara penjualan yang tidak jujur (penyembunyian fakta yang seharusnya disampaikan secara transparan kepada calon konsumen). Ini juga bisa dilihat, kata dia, dari penjualan secara MLM yang hanya menekankan untuk mendapatkan sebanyak mungkin mendapat nasabah.
Dalam proses rekrutmen agen asuransi yang dilakukan tanpa ada syarat, (dan juga dalam proses pendidikan/pelatihan para calon agen di kelas-kelas, mengutamakan komisi komisi dan komisi, bukan bagaimana menggali kebutuhan konsumen dan menolong konsumen memperoleh produk yang sesuai), kata Maria, menjadi salah satu masalah utama di lapangan.
Maria menyarankan, seharusnya di dalam proses rekrutmen agen ini memiliki jenjang pendidikan (memadai, agar calon agen dapat memahami dengan benar konten pendidikan dan pelatihan yang diberikan).
Kemudian agar pemasaran produk unt link ini tidak dijual kepada seluruh lapisan masyarakat, melainkan dibatasi kepada mereka yang telah memahami dunia investasi dan pasar modal, serta seluk beluk kondisi persyaratan kondisi pertanggungan (asuransi).

Ibarat rokok dan minuman keras tidak dipasarkan dan dijual kepada anak-anak di bawah umur. Harus dibuat POJK atau setidaknya Surat Edaran OJK yang mengatur itu
“Tetapi karena tujuan dari perusahaan hanya untuk menghisap sebanyak mungkin dana masyarakat maka penjualan dilakukan ke semua lapisan bahkan ke pelosok negeri. Di sini, tujuan atau marwah dari asuransi diabaikan, sementara tujuan utamanya berubah untuk mencari keuntungan perusahaan. Ini adalah kejahatan korporasi,” kata Maria menegaskan.
Maria yang menjadi korban asuransi AIA, Prudential dan AA Mandiri menjelaskan produk unitlink ini merupakan produk rumit. Alasannya, kata dia, produk asuransi ini dicampur investasi,dimana biaya yang dibebankan kepada nasabah sangat banyak, mulai dari biaya akusisi, cetak polis, switching, manajer investasi, asuransi, administrasi, tarik tunai, cuti premi, tutup polis, serta semua risiko investasi. ”Masalah itu menjadi muncul karena semua biaya itu yang menanggung adalah nasabah. Bukankah ini sangat menguntungkan perusahaan?” tanya Maria.
Dari banyaknya biaya tersebut, Maria menyayangkan karena semua risiko investasi itu justru nasabah yang menanggung. Nasabah juga tidak pernah mengetahui kemana dan siapa manager investasi yang mengelola dananya. Intinya, kata dia, hasil investasi itu tak sebanding bahkan malah berbanding terbalik antara biaya yang harus di bayar dengan hasil investasinya. Perusahaan selalu untung, nasabah selalu buntung.
“Tujuan dari asuransi adalah mengurangi risiko,tetapi dengan membeli produk unit link maka risiko itu justru menjadi berlipat ganda, apalagi nasabah harus bayar biaya biaya seumur hidup,” keluh Maria.
Dari banyaknya keluhan nasabah unit link semasa pandemi Covid-19 ini, Maria juga menyesalkan sikap OJK yang dinilai lalai untuk melindungi konsumen. Sudah seharusnya OJK, kata dia, menjadi pihak berwenang untuk membantu menyelesaikan semua masalah ini. Bukankah itu tujuan pendirian OJK oleh UU Nomor 21 tahun 2011, dimana OJK mengumandangkan bahwa mereka memiliki Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), namun nyatanya semua hanya iklan sponsor.
“Jadi sangat tidak perlu kalau kami harus sampai mengadu ke DPR, Ombudsman RI, Kapolri, Kementerian Keuangan,bahkan Presiden. Tetapi karena kami sudah mengadu ke OJK dan tidak mendapatkan tanggapan yang sesuai tanpa solusi, maka dengan berat hati kami harus lakukan pengaduan ini kepada para wakil rakyat di DPR. Kami hanya mencoba ingin membuktikan bisakah, mampukah, dan masih adakah keadilan bagi kami?” kata Maria
HAPUSKAN UNITLINK DAN KEMBALILAH KE ASURANSI TRADISIONAL
(red Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *