Serikat Pekerja PT Indosat Mega Media (IndosatM2)
MediaPATRIOT – Jakarta, 14 Desember 2021. Menanggapi parlstlwa terkini, terkait eksekusi uang pidana pengganti atas kasus hukum PT IndosatM2 dengan nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015 dan pemberitaan di media mangenai pernyataan resmi dari PT Indosat Tbk tentang pembubaran dan likuidasi PT lndosatM2, maka berikut pernyataan sikap dari SPIM2, yaitu:
1. SPIM 2 sangat menghormati dan mendukung penegakan hukum dan eksekusi atas kasus tersebut, hal ini merupakan bagian dari komitmen kami sebagai warga negara Indonesia.
2. SPIM2 manyampaikan kekecewaan yang sangat besar kapada Indosat selaku pemegang saham mayoritas (99,85%) dan kepada management lndosatM2, atas pembubaran PT.IndosatM2 dan Penunjukan likuidator pada tanggal 8 Desember 2021, tanpa adanya jaminan dan solusi atas hak hak Karyawan PT.IndosatM2, meliputi kesinambungan kerja Karyawan, upah Karia bulan Desember 2021 dan Hak – Hak Karyawan lainnya.
3. SPIM2 menegaskan bahwa proses yang terjadi dimulai dari kasus hukum PT.IndosatM2 pada tahun 2013, penghentian layanan dan operasional Perusahaan, dan terakhir Pembubaran dan likuidasi terhadap PT.IndosatM2, bukan merupakan kesalahan Karyawan PT . lndosatM2, dan sepenuhnya marupakan dampak dari aksi korporasi yang dilakukan Perusahaan maupun atas arahan Pemegang Saham. Dalam hal ini Karyawan adalah korban dan merupakan pihak yang paling dirugikan atas permasalah yang terjadi, khususnya keputusan atas pembubaran dan likuldasi PT.IndosatM2.
4. SPIM2 menginformasikan bahwa proses yang tarjadi dan aksi korporasi yang dllakukan olah PT.Indosat, Tbk dan Management PT.IndosatM2 telah memberikan dampak secara langung kapada Karyawan antara lain :
a. Pemutusan Hubungan Kerja pada 30 November 2021 krpada kurang lebih 350 orang Karyawan dangan status Kontrak, Outsourcing dan Manage services dalam waktu yang sangat mendadak dan tanpa adanya pemberitahuan yang layak.
b. Sebagai bagian dari proses likuidasi Perusahaan, pada hari senin, tanggal 13 Desember 2021, melalui pertemuan antara Karyawan lndosatM2, Management dan tim Likuidator yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, menyampaikan Pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh karyawan lndosatM2 (93 karyawan yang tersisa), efektif pertanggal 31 Desember 2021, dimana pemenuhan Hak-hak karyawan akan diselesaikan melalui proses likuidasi.
c. Ketidakpastian kerja, dan pemenuhan hak-hak serta pemutusan hubungan kerja Karyawan memberikan dampak kesulitan Ekonomi dan pemenuhan kebutuhan hidup Karyawan lndosatM2 dan yang berkerja di IndosatM2.
Dalam hal Ini ada beberapa hal yang manjadi perhatian kami, yaitu:
a. Kami tidak melihat tanggung jawab PT.lndosatM2 Tbk selaku pemegang saham mayoritas (99, 85%) dan Management PT. lndosatM2 terhadap kesinambungan kerja karyawan IndosatM2.
b. Kami tidak melihat adanya kejelasan serta kepastian terhadap pemenuhan hak-hak karyawan lndosatM2 (Upah, Pesangon, dan bonafit lainnya) dengan menyerahkan nasib Karyawan dalam proses likuidasi, karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa seluruh Asset PT.IndosatM2 telah dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 November 2021.
5. SPIM2 mawakili segenap Karyawan IM2, menuntut dan mendesak PT.Indosat Tbk, selaku pemegang saham mayoritas PT.IndosatM2 (99.85%) dan Management PT.IndosatM2 untuk bertanggung jawab dan segera melakukan beberapa hal sebagal berikut :
a. PT. lndosat Tbk mempekerjakan kembali Karyawan lndosatM2 di lingkup Indosat Group.
b. Pemenuhan hak-hak Karyawan (Upah, Pesangon, dan benefit lainnya) sesuai dengan Perjanllan Karia Bersama (PKB IM2 2020 – 2021).
c. Segera membayarkan Upah Karyawan Perusahaan dan benefit lainnya (BPJS, Pajak, Insentif, dan lalnnya) untuk periode bulan Desember 2021 dan atau bulan sebelumnya yang sampai saat ini belum dibayarkan.
Semoga seluruh tuntutan kami dapat segera dipenuhi oleh seluruh pihak yang terkait, sehingga memberikan ketenangan atas aan dan permasalahan Karyawan yang bekerja di IndosatM2. (red Irwan)