Gambar Karikatur Tikus Kantor
PPK Akui Tidak Terlibat, Kabid Tidak Tahu Persis, Kadis Tidak Mau Terbuka, Lantas Siapa Aktor Intelektual ??
TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – UU. No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan peraturan yang wajib diterapkan setiap pengelolaan anggaran negara baik itu APBD maupun APBN.
Sebut saja, Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar yang terus mendapat kritikan dan polemik dengan terkesan menutup nutupi pengelolaan dana kegiatan yang menelan anggaran ratusan juta Rupiah pertahunnya dimulai dari T.A 2020 sampai 2021 yang terbagi di 17 Puskesmas di Takalar disinyalir kental melaksanakan praktek MoU terselubung terhadap PT. SPN.
Kepala Bidang yang menaungi kegiatan tersebut bersama Pejabat Pembuat Komitmen baru baru ini mengaku tidak tahu menahu akan proses awal MoU pelaksana pihak ketiga (red; PT. SPN) dengan Dinkes Takalar.
Kabid Inisial “S” mengaku “Soal kegiatan yang dimaksud memang benar adanya di 17 Puskesmas dan melalui penyedia, kalau soal keterbukaan Informasi Publik kami tidak tahu persis karna saya baru menjabat beberapa bulan disini, kalau khusus tahun anggaran 2020 yang tahu betul itu pak kasi” singkat Inisial S.
Pejabat Pembuat Komitmen Dinkes Takalar yang juga turut memberikan komentar saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, “Terkait kegiatan itu saya tidak tahu sumber dananya karna bukan saya yang proses dari awal, terus terang saya buta akan anggaran kegiatan ini utamanya pada proses pencairannya karna saya tidak dilibatkan, tetapi langsung kepala dinas” jelas Inisial AB.
Sementara itu salah satu Kasi di Dinkes Takalar yang dianggap memiliki keterlibatan perihal pengelolaan anggaran kegiatan ini juga mengaku tidak tahu persis soal transparansi pengelolaannya pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan dan Penetapan Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Lantas siapakah aktor intelektual dibalik MoU terselubung pengelolaan anggaran salah satu kegiatan yang melalui penyedia di Dinkes Takalar dengan terkesan ditutup tutupi tanpa tersktuktur sesuai aturan yang berlaku..?? Apakah ini kebijakan Kadis yang berusaha mengelabui publik..?? “Wallahualam”.
Dari data yang berhasil dihimpun dalam kurung 3 minggu terkahir dan dinyatakan lengkap, salah satu lembaga serta dukungan dari masyarakat Takalar, kasus ini akan dilaporkan ke ranah hukum untuk segera meminta APH memeriksa pengelolaan dana Dinkes Takalar dari T.A 2020 sampai 2021 khususnya MoU terselubung yang terkesan ditutup tutupi kepada publik dan tak lepas dari tanggung jawab PPK, KPA dan rekanan pihak ketiga PT. SPN.
Sampai berita ini tayang, kadis kesehatan dr. Rahmawati yang selalu berusaha dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya melalui pesan whatssaap tapi hanya diread tanpa direspon, ditelfon direject, berusaha ditemui diruangannya tapi selalu sibuk. (*) Simak berita selengkapnya melalui mediapatriot.co.id “MoU Terselebung, APH Diminta Segera Periksa Dinkes Takalar” bersambung..