TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Sebagai instansi tempat lahirnya Undang Undang dan wadah para wakil rakyat untuk menjunjung tinggi peraturan dan keadilan kepada seluruh elemen masyarakat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, Sekretariat DPRD Takalar justru terkesan tidak adil kepada publik perihal Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya dari kegiatan Rehab Plafon dan Kegiatan Pembangunan Rumah Genset di kantor DPRD Takalar tidak memasang papan transparansi dan dinilai labrak juknis sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tentunya ini sangat disayangkan karena seharusnya instansi DPRD yang merupakan tempatnya para wakil rakyat yang memiliki tupoksi dalam mengawal dan mengawasi pengelolaan anggaran negara sebagai perwakilan rakyat Takalar justru hanya terkesan melakukan pembiaran didepan mata kepada kontraktor pelaksana.
“Sangat disayangkan atas terjadinya ini di Gedung DPRD Takalar, Rehabilitasi plafon dan pembangunan rumah genset tidak mengindahkan Undang Undang KIP di halaman kantor para wakil rakyat Takalar, bagaimana kira kira kinerja dari para wakil rakyat kita ?? pasalnya didepan mata dari wakil rakyat saja terkesan melakukan pembiaran apalagi yang jauh dari pantauannya” ujar ketua M. Rewa yang juga merupakan ketua LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara RI (APKAN RI), Senin (20/12).
Dia menambahkan, “Bagaimana kita bisa percaya akan kinerja wakil rakyat kalau kinerjanya seperti itu yang seakan tidak memperjuangkan keadilan kepada masyarakat, selain itu kami juga menyorot sebagian material pabrikasinya yang dia pasang karena tidak memiliki logo standar SNI, dan pastinya kami akan terus kawal kegiatan ini untuk mendesak consultan pengawas dan APIP untuk bekerja sesuai tupoksinya” tutupnya. (Mt)