TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Pabrik pengolahan bahan baku beton di kelurahan Bulukunyi Kecamatan Polsel Takalar yang telah merusak sejumlah fasilitas umum dan berdampak pada lingkungan diduga tidak memiliki izin karena pihak perusahaan tidak pernah memperlihatkan documen perizinan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) dan Dinas PTPS Kabupaten Takalar.
Bagian pengawasan Lingkungan Hidup Hasanuddin saat dikonfirmasi awak media, mengatakan “Terkait pabrik pengolahan beton yang ada di Bulukunyi, Dinas DLHP Takalar tidak pernah melihat documen izin dari perusahaan, nanti kami segera turun ke lokasi melihat dampak lingkungannya” akunya Rabu (22/12).
Terpisah Kabid Perizinan Arifin S.Sos melalui via Whatsaap juga mengaku tidak pernah melihat documen perizinan perusahan pabrik beton di Bulukunyi.
“Sampai saat ini perusahaan itu belum pernah memperlihatkan documen perizinannya, selain itu pihak perusahaan tidak pernah melaporkan ke PTSP, maka dari itu waktu dekat kami akan agendakan untuk turun ke lokasi mengecek documen izin yang dimiliki perusahaan” jelasnya.
Sementara itu warga Bulukunyi dan sekitarnya yang terdampak pada lingkungan atas ulah perusahaaan pabrik beton mendesak pihak kepolisian agar segera menghentikan aktivitas pabrik pengolahan beton. (Mt)