TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Sehubungan dengan penindak lanjutan aduan dari masyarakat Bulukunyi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi melayangkan surat ke pihak perusahaan pengolahan beton “CV. Mega Jaya Pratama” untuk permintaan pembuktian documen perizinan yang dimiliki oleh CV. Mega Jaya Pratama yang telah meresahkan masyarakat.
Diketahui sejumlah fasilitas umum dan dampak lingkungan pengguna jalan serta telah merugikan para pelaku usaha membuat geger dan resah masyarakat akibat aktivitas pabrik batching plant milik CV. Mega Jaya Pratama.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat telah memblokir jalan untuk armada batching plant dan mendesak polres Takalar agar menindak lanjuti keresahan masyarakat karena dianggap tidak kondusif yang sewaktu waktu dapat membahayakan pengguna jalan utamanya pelajar PAUD dan Sekolah Dasar yang setiap harinya berinteraksi langsung dengan aktivitas armada berkapasitas berat milik CV. Mega Jaya Pratama di jalan jurang berlumpur dan licin.
Dari isi surat yang berhasil dihimpun oleh mediapatriot.co.id, Kepala Dinas PTSP selaku yang bertanda tangan meminta pihak perusahaan membuktikan documen perizinan paling lambat Rabu 29 Desember 2021 dengan tembusan ke Bupati Takalar, Dinas PUPRPKP Takalar, DLHP Takalar, Kadis UKM Koperasi dan Perdagangan Takalar, Kepala Satpol dan Damkar Takalar, Camat Polsel dan Lurah Bulukunyi per tanggal 24 Desember 2021. (Mt)