TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Upaya menghentikan aktivitas Pabrik pengolahan beton yang telah merusak berbagai fasilitas umum serta menimbulkan dampak lingkungan di pemukiman warga kelurahan Bulukunyi serta telah merugikan sejumlah pelaku usaha kini terjalin komitmen hitam diatas putih antara pihak perusahaan “CV Mega Jaya Pratama dan Masyarakat Bulukunyi.
Perusahaan yang beralamat di Jl. Cumi Cumi Pare-Pare itu telah sepakat untuk memenuhi sejumlah komitmen melalui tanda tangan bermaterai dari direktur perusahaan Ronny Ande dan dihadiri pihak perusahaan, pemerintah setempat, Binmas Bulukunyi, Babinsa Bulukunyi serta beberapa perwakilan dari Polres Takalar di kantor kelurahan Bulukunyi diketahui membangun komitmen diantaranya :
- CV Mega Jaya Pratama bersedia memperbaiki dan mengecor jalan rusak yang selama ini dilalui menuju Monumen Lapris sebelum meninggalkan Bulukunyi
- CV Mega Jaya Pratama bersedia memperbaiki tugu pintu gerbang LAPRIS sebelum meninggalkan Bulukunyi
- CV Mega Jaya Pratama siap menghentikan aktivitasnya dan angkat kaki dari Bulukunyi setelah kegiatan peningkatan jalan Taroang dan Bontomangape.
- CV Mega Jaya Pratama Bersedia siap memperbaiki gorong gorong yang telah dirusak atas ulah armada batcing plant sebelum meninggalkan Bulukunyi
- CV Mega Jaya Pratama Bersedia memperbaiki dan membersihkan drainase yang tertutup akibat campuran beton sebelum meninggalkan Bulukunyi.
Sementara itu masyarakat Bulukunyi mengapresiasi Pihak Polres Takalar dalam hal ini Polsek Polongbangkeng Selatan atas kehadirannya untuk menyaksikan terlahirnya komitmen tertulis antara masyarakat dan pihak perusahaan pabrik batching plant “Tentunya kami apresiasi Pihak Polres Takalar atas kesigapannya dalam mengawal dan menindak lanjuti aksi spontan dari masyarakat pada pemblokiran jalan untuk armada batching plant” ujar sejumlah warga, sabtu (25/12).
Sebelumnya, Dinas DLHP dan PTSP Takalar mengakui tidak pernah melihat documen dari perusahaan Batching Plant Bulukunyi dan mengaku pihak perusahaan tidak pernah melapor maupun koordinasi ke DLHP dan PTSP dan saat ini telah melayangkan persuratan ke CV Mega Jaya Pratama untuk meminta pembuktian documen paling lambat tanggal 29 Desember 2021. (Mt)