Pengacara Habib Rizieq Shihab Mempermasalahkan Pasal Yang Mengatur Kerumunan Di Pertamburan Pada Sidang Praperadilan Hari Ke-2

Jakarta, Januari 2021 – Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Pada sidang hari ini, majelis hakim akan memperdengarkan jawaban dari pihak termohon atau tergugat yakni Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berharap agar hakim dapat berlaku adil dalam memberikan keputusan.
Diperiksa Polisi, Ketua PA 212 Mengaku Sudah Meminta Panitia Aksi 1812 Taati Protokoler Kesehatan
“Harapan dan upaya kami adalah banyak doa dan bermunajat kepada Allah, supaya Allah berikan petunjuk pada hakim agar hakim masuk surga karena keadilannya. Dikarenakan memutuskan perkara yang membatalkan dugaan kedzaliman dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap HRS,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).
Selain itu, Aziz telah memastikan bila kliennya tidak bisa hadir kembali di ruang sidang. Sebab, permohonan untuk menghadirkan Rizieq ditolak oleh majelis hakim.
Sebelumnya, pengacara Rizieq Shihab meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuat surat permohonan kepada pihak kepolisian agar kliennya dapat hadir dalam sidang praperadilan lanjutan.
“Kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk permohon prinsipal, karena saat ini kan sedang di tahan, agar bisa hadir di sini,” kata salah satu tim kuasa hukum Rizieq di ruang sidang, Senin 4 Januari 2021.
Merespons hal tersebut, hakim Ahmad Sahyuti menjelaskan, dalam sidang praperadilan ini cukup pihak tim kuasa hukum yang hadir. Karena, prosedur untuk bisa keluar mengeluarkan tahanan cukuplah panjang.
“Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang. Saya kira cukup pengacara saja,” jelas Ahmad Sahyuti.
Sidang Praperadilan Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan dilanjutkan hari ini, Selasa (5/1/2021).
Untuk pengamanan, jajaran kepolisian tetap menggunakan pola yang sama saat hari pertama sidang.
“Ada tiga titik pengamanan. Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri, kedua penyekatan terbatas di perempatan madrasah, dan perempatan Ampera sudah dibagi tiga titik pengamanan tersebut,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono di lokasi, Selasa (5/1/2021).
Dalam sidang gugatan hari ini, PN Jakarta Selatan menjadwalkan pemberian jawaban dari pihak kepolisan atas gugatan yang dilayangkan Rizieq Shihab.
“Agenda hari ini tanggapan dari tergugat. Kami hanya siapkan untuk agenda Rabu, yakni daftar bukti,” ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Aziz mengatakan pada sidang praperadilan pertama yang digelar kemarin, pihaknya menyampaikan sejumlah gugatan kepada hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Salah satu poin gugatan itu adalah penetapan tersangka kepada pendiri Front Pembela Islam atau FPI itu atas kasus kerumunan di Petamburan, yang dianggap prematur.
Pengacara Rizieq Shihab berharap majelis hakim menerima permohonan praperadilan secara keseluruhan. Hal ini dikatakan dalam sidang perdana praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin.
“Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Kamil.
“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/ Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/ Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tambahnya.
Selain itu, dalam permohonannya tersebut pihaknya meminta agar majelis hakim menyatakan status tersangka Rizieq dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat,” ujarnya.
“Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” sambungnya.
“Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohonyang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/ Ditreskrimumtanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/ Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar termohon dapat mengeluarkan pemohon (Rizieq) dari tahanan dan menerbitkan Surat Penghentian Perkara (SP3).
“Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan,” ucapnya.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” sambungnya.
Berikut isi petitum Habib Rizieq Shihab dalam permohonannya :
1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/ Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/ Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/ Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/ Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *