Deklarasi Penyelamatan FORKABI Demi Tegaknya Peraturan AD/ART FORKABI

Jakarta – MPI, 6 Januari 2021 –
Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Anak Betawi ( FORKABI ), yang dikomandoi Mayjend ( Purn ) Nachrowi Ramli,SE sebagai Ketua Umum dan sekligus sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Tinggi.
Pasca diadakannya rapat BPH yang berlokasi di restro asik setu, Cipayung, Jakarta Selatan yang dihadiri para petinggi Forkabi banyak menuai kontra versi bahkan mempertanyakan ( 2/11 ).
Salah satunya Tahyudin Adityas Selaku Ketua DPP Forkabi, Langsung menyatakan sikap atas penonaktifan dirinya dengan bersurat yang ditujukan langsung kepada Ketua MPT Forkabi atas Penggantian Antar Waktu ( PAW ) dirinya.
Berdasarkan isi surat yang tertulis pada tanggal, 5 November 2020 ia menyatakan keberatan karena menurutnya tidak sesuai dengan AD/ART bab.II pasal 10.
“Mestinya kalau menimbang memperhatikan bab II pasal 10,itu dilakukan secara bertahap yaitu ;
-Teguran
-Peringatan secara tertulis yang ditujukan langsung kepada anggota yang dimaksud Dinonaktifkan
sementara menurut saya selama ini baik-baik saja tidak ada masalah”katanya saat ditemui dikediamannya. ( 5/11 ).
Lebih lanjut Tahyudin menyatakan dalam suratnya yang meminta klarifikasi akan hal penonaktifan dirinya yang dianggap sepihak.
Hal tersebut dikuatkan pula dengan pemunduran Sekretaris Majelis Pertimbangan Tinggi, Prof.Dr.H. Dailami Firdaus yang ditujukan kepada Mayjend ( Purn ) Nachrowi Ramli,SE melaui surat tertanggal,3 November 2020 dengan bernomor surat 01/DAI/II/20 yang telah ditanda tangani.
Selain itu pula dengan pengunduran diri Dr.HM.Iwan,MM selaku DPP Majelis Pertimbangan Tinggi karena,dianggap tidak sejalan dan tidak sesuai dengan AD/ARTbeliau lebih memilih menjadi anggota biasa saja karena beliau merupakan salah satu pendiri di tubuh FORKABI.
Serta dengan ketidak siapannya Drs.H.Abdul Ghoni yang menjabat sebagai anggota MPT Forkabi sebagai jabatan barunya pernyataan sikap serta bersurat yang ditujukan kepada Ketua Umum tersebut yang sudah dilayangkan pada tanggal, 04 November 2020.
Yang pada saat ini menjabat Ketua Harian DPP Forkabi dan sekaligus sebagai Ketua DPD Forkabi Jakarta Selatan.

Deklarasi Forum Kedaulatan Anggota Pendiri Dan Pengurus Penyelamat FORKABI :
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam silaturrahmi kami sampaikan semoga dalam menjalankan aktivitas sehari hari selalu mendapat bimbingan dan petunjuk-Nya. Aamiin…
Menyikapi kinerja DPP FORKABI dibawah kepemimpinan Bapak Mayjen TNI (PURN) H. Nacrowi Ramli, SE. Selaku ketua MPT (Majelis Pertimbangan Tinggi) dan Ketua Umum DPP FORKABI telah kehilangan Legeitimasi karena telah banyak melakukan pelanggaran
AD/ART Beberapa catatan penting dalam perjalan DPP FORKABI periode tahun 2015-2020 dalam pengelolaan dan kebijakan yang kami anggap factor Kesengajaan dan kelalian, diantaranya adalah :
1. Tidak melaksanakan Amanat MUBES 4 FORKABI yang memutuskan serta menetapkan untuk melakukan penyelarasan terhadap AD/ART terhadap pasal-pasal yang diamandemen, sehingga sampai saat ini banyak keputusan dan kebijakan Majelis Pertimbangan Tinggi (MPT) yang bertentangan dan menimbulkan multi tafsir terhadap AD/ART, Keputusan MPT mengkat Ketua Umum DPP FORKABI tanpa landasan hukum yang jelas menimbulkan cacat hukum, sehingga seluruh kebijakan dan keputusan Ketua Umum menjadi Batal
2. Rangkap Jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Tinggi (MPT) dan Ketua Umum DPP FORKABI, sebagaimana diputuskan oleh ketua MPT dalam rapat tanggal 20 Desember 2015 saat MUBES IV yang diselenggarakan di Hotel Alfa Resort, hanya bersifat sementara, faktanya sampai habis masa periode kepengurusan jabatan tersebut tetap disandangnya.
3. Tidak Dibentuknya Koordinator Wilayah sebagai amanat MUBES 4, yang menyebabkan peran dan keterlibatan SEKJEN dalam melakukan konsolidasi organisasi tidak berjalan secara maksimal sehingga terhambatnya proses Permusyawaratan yang sampai hari ini pencapainnya dibawah 30 % (terbengkalainya MUSRAN, MUSCAB dan MUSADA) sementara SEKJEN konsentrasi pada konsolidasi pada satu DPD dimana domisili berada. (Pasal 18 tentang Koordinator Wilayah)
4. Tidak diterbitkannya Peraturan Organisasi / Mekanisme dan Tata Kerja (Pasal 20 tentang Mekanisme dan Tata Kerja) yang menyebabkan System Informasi Manajemen dan Tata Administrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya yang menyebabkan kader/pengurus untuk mendapatkan hak-hak
tidak dapat dipenuhi yang menyebabkan keputusan dengan mudahnya DIANULIR dan BATAL DEMI HUKUM karena lemahnya Fungsi dan Peran Sekretaris Jenderal sebagai pengendali Organisasi dan yang saling benturan hal ini terjadi dihampir semua unsur tingkatan sehingga Istilah “SATU KOMANDO” tidak berjalan sesuai Keinginan Majelis
Pertimbangan Tinggi (MPT)
5. Tidak melaksanakan Kewajiban atas Pelaksanaan Rapat Pengurus Harian (Pasal 39) dan Rapat Pleno (Pasal 40) sebagimana amanat AD/ART, hal ini menyebabkan terjadinya aktifitas organisasi yang tertumpu pada satu orang dan tidak terdistribusinya
program organisasi.
6. Menolak adanya Surat Tugas pendampingan Musyawarh Daerah yang diterbitkan, karena tidak disertai PO dan SOP yang menyebabkan pelanggaran terhadap AD/ART serta menimbulkan kerancuan, kegaduhan serta multitafsir, serta menujukan kepentingan sesaat, apalagi bersamaan waktunya dengan Musyawarah Besar
7. Melakukan pengisian Jabatan Lowongan Antar waktu (PAW) tanpa proses adalah jelas-jelas PELANGGARAN BERAT yang dilakukan oleh DPP karena sekaligus melanggar 5 Pasal (pasal Pasal 7 tentang Anggota berhenti, Pasal 8 tetang Sanksi Organisasi, Pasal 9 tentang Penindakan Anggota, Pasal 10 tentang Penindakan Pengurus dan Pasal 11 tentang Hak Pembelaan Diri) . Pelanggaran DPP melalui mekanisme Rapat BPH tanpa melalui tahapan-tahan yang diamanatkan dalam AD/ART adalah Pelanggaran Berat yang dilakukan oleh DPP.
Dalam rangka mengawal marwah dan cita-cita luhur Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) serta kembali ke khitoh, kami atas nama Pendiri, Pengurus, Kader dan Dewan
Pimpinan Daerah bersepakat membentuk sebuah wadah FORUM KEDAULATAN ANGGOTA, PENDIRI DAN PENGURUS PENYELAMAT FORKABI yang diketuai oleh Drs. H. MOH. IWAN, MM dan Drs. H. ABDUL GHONI Sebangai Sekertaris dengan tugas utamanya adalah Menyelenggarakan MUSYAWARAH BESAR V FORKABI dengan PANITIA PENGARAH (SC) DRS. TAHYUDIN ADITYA. Dan MARJUKI ASMAWI, A.M.d sebagai PANITIA PELAKSANA (OC)
Jakarta, 06 Januari 2021
FORUM KEDAULATAN ANGGOTA, PENDIRI DAN PENGURUS
PENYELAMAT FORKABI
……………………………………..
Drs. H. MOH. IWAN, MM
……………………………………..
H. ABDUL GHONI, SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *