Pembacaan Putusan Praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1).
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memastikan pihaknya bakal mengajukan judicial review jika majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan.
“Kalau misalnya ditolak, langkah selanjutnya upaya hukum kami akan mengajukan judicial review,” ungkap Alamsyah kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Judicial review yang akan dilakukan jika gugatan praperadilan ditolak, adalah pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur praperadilan diputus oleh hakim tunggal.
Lebih lanjut, Alamsyah mengaku optimistis putusan majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti bakal berpihak kepada kubunya.
Sebab, jika mengacu kepada sejumlah saksi ahli maupun fakta yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan beberapa waktu lalu, tidak ada bukti penghasutan maupun kerumunan yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Shihab.
Kalau misalnya ditolak langkah selanjutnya upaya hukum kami akan mengajukan judicial review dalam artian hakimnya tunggal jadi harus hakim majelis, apalagi sidangnya seminggu harus putus, kalau hakim tunggal ini kan pendapat perorangan. Sedangkan pendapat ahli kita ini kan sudah kuat banget pasal 93 itu tidak bisa diadopsi atau digabungkan dengan pasal 160,” tandasnya.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah meyakini, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya selama persidangan praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan akan menjadi dasar kuat jika penetapan tersangka Habib tidak sah dan harus dibatalkan.
“Hari ini sidang putusan dan kami berharap supaya kami berhasil. Sebabnya, berdasarkan posisi perkaranya, pasal 160 saat dikaitkan dengan pasal 93 tak relevansi,” kata dia kepada awak media, Selasa (12/1/2021).
Dijelaskannya, saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya diyakini memperkuat bukti penetapan tersangka Habib Rizieq tidak sah dan harus dibatalkan. Apalagi, dalam kegiatan Maulid Nabi di Petamburan itu, diketahui fakta aparat justru turut melakukan pengamanan agar kegiatan berjalan lancar dan tak ada imbauan pembubaran.
“Jadi kalau dilihat dari situ tidak ada menghalangi petugas, tidak ada pembangkangan petugas dan melaksanakan protokol kesehatan serta hadir tanpa diundang,” tuturnya.
Dia menambahkan, meskipun pihaknya optimis memenangkan praperadilan itu, tak menutup kemungkinan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq itu ditolak. Adapun tim pengacara sejatinya sudah mempersiapkan semuanya guna langkah hukum berikutnya.
Atas semua itu, Alamsyah merasa memiliki harapan besar kubunya akan memenangkan praperadilan hari ini.
Dia juga menyebut pasal 93 UU Nomor 6 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak ada relevansi dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Peristiwanya pasal 93 tentang berkrumun dimasukkan ke pasal 160 KUHP ke penghasutan, tidak relevansi. Kalau dilihat dari situ kami punya harapan besar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *