Jakarta – MPI, 18 Januari 2021 – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank IBK Indonesia yang diadakan di Hotel JS Luwansa, Rasuna Said Jakarta Selatan pada hari Senin, 18 Januari 2021 dihadiri para pemegang saham yang dibatasin 50% sesuai dengan Protokol Kesehatan di Masa PSBB Ketat ini.
Adapun Keterbukaan lnformasi RUPS ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu “HMETD” .
Sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD. Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan Para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021.
Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan usulan, yang tunduk kepada persetujuan RUPSLB dan Prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD.
I. JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PENAWARAN UMUM TERBATAS Ill
Perseroan berencana untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas III dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK No 32/2015, dengan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 10.421.438.740 (sepuluh milliar empat ratus dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh) lembar saham, yang bernilai nominal Rp100.(seratus rupiah) per saham. Jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut bergantung pada keperluan dana Perseroan dan harga pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas Ill. Dalam hal terjadi perubahan jumlah maksimum saham yang akan diterbitkan. maka Perseroan akan mengumumkannya bersamaan dengan iklan Panggilan Rapat yaitu pada hari Rabu. tanggal 23 Desember 2020.
ll. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PENAWARAN UMUM TERBATAS Ill
Perseroan merencanakan pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas III pada awal tahun 2021 dan/atau berdasarkan ketentuan POJK 32/2015 bahwa pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas III tersebut harus mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan Rapat.
Ill. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM
Dana yang diperoleh dari penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas III akan digunakan oleh Perseroan untuk keperluan modal kerja Perseroan. Sehingga dengan adanya peningkatan modal melalui Penawaran Umum Terbatas III, struktur permodalan Perseroan akan menjadi Iebih baik dan Perseroan akan memiliki pendanaan yang cukup untuk menjalankan strategi usahanya.
Dengan dilaksanakannya penambahan modaI melalui Penawaran Umum Terbatas Ill dalam jumlah sebanyak-banyaknya 10.421.438.740 (sepuluh miliar empat ratus dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh) lembar saham maka Pemegang saham Perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu dalam Penawaran Umum Terbatas Ill dapat terdilusi sebesar maksimum 48,14% (empat puluh delapan koma empat belas persen).
IV. PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Dana hasil penambahan modal dalam Penawaran Umum Terbatas Ill ini. setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk keperluan modal kerja Perseroan.